Pencucian Uang
Jaksa Tuntut Teuku Juswin 5 Tahun Penjara dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 8,6 M
Menurutnya, barang bukti yang disita untuk negara di antaranya, satu unit mobil Nissan New Terra BL 1356 JI atas nama Teuku Juswin.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Budi Fatria I Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, menuntut Teuku Juswin 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.
Tuntutan disampaikan dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (29/10/2021).
Kajari Bener Meriah, melalui Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia, SH dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Jumat (29/10/2021) mengatakan, dirinya selaku JPU menuntut Teuku Juswin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Aflidar Firya dan Nasya Nazmah Raja dan Ratu Baca Aceh, Ini Sekilas Profil Keduanya & Juara Favorit
Apabila denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, barang bukti yang disita untuk negara di antaranya, satu unit mobil Nissan New Terra BL 1356 JI atas nama Teuku Juswin.
Baca juga: Conte Batal ke MU, Solsjkaer Berjuang Bertahan dan Sterling Jadi Rebutan Arsenal dan Barcelona
Selanjutnya, satu unit rumah susun yang terletak di Summarecon Bekasi kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara Kotamadya Bekasi, Jawa Barat dengan luas bangunan lebih kurang 42.02 m² dengan pemilik Teuku Juswin.
Bahwa terdakwa Teuku Juswin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan attractant pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah tahun 2015 sejumlah Rp 8,6 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah menjelaskan, sidang kembali dilanjutkan 5 November 2021 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasehat hukum.(*)