Opini

Merenda Asa Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Oktober 2013, atas prakarsa masyarakat sipil dan DPR Aceh, akhirnya Qanun No 17/2013 tentang KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) Aceh

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Dien Fitrianti Meutia, SH, Pegiat Pendidikan, Konsen pada Isu Perempuan dan Anak 

Oleh Dien Fitrianti Meutia, SH, Pegiat Pendidikan, Konsen pada Isu Perempuan dan Anak

Oktober 2013, atas prakarsa masyarakat sipil dan DPR Aceh, akhirnya Qanun No 17/2013 tentang KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) Aceh disahkan. Lembaga independen yang diamanatkan rakyat untuk mampu menggali, menghimpun dan mengungkapkan kebenaran tentang pelanggaran HAM berat di Aceh selama kurun 1976-2005 ini merupakan mandat MoU Helsinki, 15 Agustus 2005.

Pada Oktober 2016, tujuh putera-puteri terbaik Aceh dilantik Gubernur Zaini Abdullah sebagai Komisioner KKR Aceh. Hingga Oktober 2021 ini, telah lima tahun para Komisioner KKR Aceh mengerahkan daya dan bakti, mengumpulkan fakta dan mengungkap kebenaran. Mandat utama mereka adalah mendekatkan korban pelanggaran HAM berat kepada hak-hak mereka, serta mengupayakan rekonsiliasi antara korban dan pelaku.

Kerja-kerja pengungkapan kebenaran adalah kerja-kerja yang berat, tidak sederhana. Apalagi, pelanggaran berat HAM di Aceh terjadi paling sedikit 18 tahun yang lalu.

Sebagian besar korban kekerasan fisik telah memasuki usia lanjut. Pengungkapan kebenaran terkendala ingatan korban dan saksi korban yang telah tergerus waktu. Belum lagi kendala psikologis, juga kesehatan korban, yang tentunya menambah beban KKR.

Kita berikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada para komisioner, yang selama lima tahun ini telah menakhodai KKR Aceh dalam kerja-kerja pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi. Banyak yang telah dicapai, namun lebih banyak lagi yang belum selesai.

Sebagaimana yang dapat kita pantau melalui media massa, saat ini KKR Aceh tengah berada dalam proses rekrutmen komisioner baru. Panitia Seleksi yang terdiri dari para pegiat HAM serta akademisi yang tak diragukan integritasnya, masih bekerja keras mencari yang terbaik di antara yang terbaik. Kita harapkan rangkaian proses rekrutmen yang cukup berat ini, nantinya akan memunculkan Komisioner KKR Aceh yang sanggup melanjutkan kerja-kerja pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi, serta semakin mendekatkan korban pada haknya.

Dalam masa injury time ini, tantangan yang dihadapi oleh komisioner periode 2021-2026 bertambah dengan harapan pencatatan sejarah secara jujur dan seimbang, untuk kepentingan generasi penerus Aceh selanjutnya.

Menarik untuk dikaji, kualitas seperti apa sesungguhnya yang diperlukan bagi calon Komisioner KKR Aceh ini?

Integritas dan rekam jejak

Untuk mengemudikan kapal besar bernama KKR Aceh, diperlukan sosok-sosok berintegritas tinggi dengan rekam jejak yang jelas, terutama di bidang Hak Asasi Manusia (HAM).

Saat sekarang sudah bukan zamannya bekerja untuk mencari keuntungan finansial. Apalagi bekerja dalam lingkup usaha mendekatkan korban pelanggaran berat HAM pada hak-haknya. Tidak layak bila sosok nakhoda KKR Aceh memanfaatkan posisinya untuk mencari kelegaan finansial bagi dirinya, atau keluarganya. Mereka harus menjadi sosok pengayom, sosok yang dapat dipercaya korban, namun juga dapat menjalin hubungan dengan berbagai pihak, guna kepentingan rekonsiliasi dan keberlanjutan perdamaian Aceh.

Diperlukan juga rekam jejak yang jelas, terutama di bidang hak asasi manusia. Pengalaman bergelut dalam bidang HAM sedikit banyak akan memberikan gambaran pada komisioner yang baru kelak, tentang apa yang harus dan dapat dilakukan untuk lebih meningkatkan kinerja KKR Aceh ke depan. Masyarakat, apalagi korban, mengharapkan sebuah penyelesaian yang menyeluruh untuk kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang pernah mereka hadapi. Diperlukan seseorang dengan rekam jejak dan pengalaman cukup di bidang ini untuk mewujudkan harapan korban memperoleh haknya.

Paham  perdamaian Aceh

Selanjutnya, sosok Komisioner KKR Aceh haruslah mereka yang memahami konteks perdamaian Aceh. Situasi sosial politik Aceh yang unik, memerlukan pemahaman mendalam tentang budaya, pola pikir, adat istiadat serta juga keyakinan spiritual yang dianut masyarakat Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved