KUPI BEUNGOH

Demokrasi yang Diringkas: Pilkada dalam Cengkeraman Elite

Mengalihkan pemilihan kepada DPRD tidak serta-merta menghilangkan praktik transaksional.

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Yusri Razali, Komisioner KIP Kota Banda Aceh 

Oleh: Yusri Razali*)

Wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka, wacana ini disetujui hampir seluruh partai politik di Parlemen. 

Argumentasi yang dikemukakan hampir selalu serupa: Pilkada langsung dinilai mahal, melelahkan, rawan konflik, dan sarat politik uang. Dalam kerangka efisiensi dan stabilitas, gagasan ini tampak masuk akal. 

Namun, demokrasi tidak pernah semata-mata soal efisiensi. Ia adalah soal kedaulatan, partisipasi, dan legitimasi kekuasaan.

Pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998. Ia lahir dari pengalaman panjang sentralisasi kekuasaan dan praktik politik elite yang menempatkan rakyat sekadar sebagai objek. 

Melalui Pilkada langsung, warga negara diberi hak menentukan pemimpin daerahnya sendiri, sekaligus membangun relasi langsung antara pemimpin dan yang dipimpin. 

Karena itu, setiap upaya mengubah mekanisme tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar penyesuaian teknis, melainkan menyangkut arah demokrasi itu sendiri.

Tidak dapat disangkal bahwa Pilkada langsung menghadirkan banyak persoalan. Biaya politik yang tinggi mendorong kandidat mencari sokongan modal besar, yang pada akhirnya berpotensi melahirkan praktik balas budi kebijakan. 

Politik uang, polarisasi sosial, serta konflik horizontal menjadi fenomena yang kerap menyertai kontestasi.

Baca juga: Singgung UUPA, Dosen FISIP USK: Wacana Pilkada Lewat DPRD Tidak Boleh Diberlakukan untuk Aceh

Namun, menyimpulkan bahwa solusi atas persoalan ini adalah mencabut hak memilih dari rakyat merupakan penyederhanaan masalah yang berisiko.

Politik uang, misalnya, bukanlah produk eksklusif Pilkada langsung. Ia adalah persoalan struktural yang berakar pada lemahnya sistem kepartaian, buruknya kaderisasi, dan inkonsistensi penegakan hukum.

Mengalihkan pemilihan kepada DPRD tidak serta-merta menghilangkan praktik transaksional. 

Justru, ketika jumlah pemilih dipersempit, potensi transaksi menjadi lebih terkonsentrasi dan sulit diawasi publik. Politik uang tidak lenyap, melainkan bertransformasi dalam bentuk yang lebih tertutup.

Argumen efisiensi anggaran juga perlu ditempatkan secara proporsional. Demokrasi memang menuntut biaya, baik finansial maupun sosial. 

Namun, biaya tersebut adalah konsekuensi dari upaya menjaga partisipasi dan legitimasi kekuasaan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved