Minggu, 19 April 2026

Jaksa Tuntut Teuku Juswin 5 Tahun Penjara, Kasus Pencucian Uang Rp 8,6 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, menuntut Teuku Juswin 5 tahun penjara dan denda

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
JPU Kejari Bener Meriah, menuntut Teuku Juswin 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (29/10/2021). 

REDELONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, menuntut Teuku Juswin 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tuntutan disampaikan saat sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (29/10/2021).

Kajari Bener Meriah, melalui Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia SH, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021) mengatakan, dirinya selaku JPU menuntut Teuku Juswin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Apabila denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, barang bukti yang disita untuk negara diantaranya, satu unit mobil Nissan New Terra BL 1356 JI atas nama Teuku Juswin.

Selanjutnya, satu unit rumah susun yang terletak di Summarecon Bekasi, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kotamadya Bekasi, Jawa Barat dengan luas bangunan lebih kurang 42.02 m² dengan pemilik Teuku Juswin.

“Bahwa terdakwa Teuku Juswin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan attractant pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah tahun 2015 sejumlah Rp 8,6 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah menjelaskan, sidang ditunda sampai tanggal 5 November 2021 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasehat hukum.(bud)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved