Tersangka Penembak Dantim BAIS Ditangkap
3 Eksekutor Anggota TNI di Pidie Dibidik Pasal Berlapis, Senjata Digunakan Peninggalan Konflik Aceh
Polres Pidie membidik tiga eksekutor yang menembak Komandan Tim (Dantim), BAIS TNI Pidie, Kapten ABD Majid, dengan pasal berlapis
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie membidik tiga eksekutor yang menembak Komandan Tim (Dantim), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Pidie, Kapten ABD Majid, dengan pasal berlapis.
Pasal dibidik polisi terhadap ketiga pelaku adalah Pasal 340 pembunuhan Juncto Pasal 338 pembunuhan berencana Pasal 365 ayat (4) pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan barang peledak.
"Ancaman hukuman terhadap ketiga tersangka penembak anggota TNI, maksimal hukuman mati. Dan minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, dalam konferensi pers dengan Serambinews.com, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Kasus Penembakan Dantim BAIS Pidie, Tukang Cukur Eksekusi Sang Kapten dengan SS1, Ini Kode Aksinya
Konferensi pers tersebut dihadiri Dandim 0102 Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha dan jajaran POM TNI Iskandar Muda.
Selain itu, ketiga pelaku bersama barang-bukti (BB) turut dihadirkan polisi.
Kata Kapolres Padli, tiga pelaku penembakan dan perampokan anggota TNI Pidie berhasil diringkus hanya membutuhkan waktu 2x24 jam.
Menurutnya, ketiga pelaku yang berhasil diringkus itu masing-masing pria M (41) warga Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.
Baca juga: Dalam Sepekan, Kriminal Bersenjata Merebak di Tiga Daerah, Ombudsman Aceh Minta Polisi Mencegahnya
Lalu, D (46) warga Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie dan F (41) warga Gampong Langgien, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 jo 365 Ayat 4 KUHP Jo Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang 1951 tentang Darurat.
Ia menyebutkan, hasil penyelidikan sementara terhadap kasus penembakan dan perampokan anggota TNI di Pidie, bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam beraksi.
Yakni M dengan merencanakan perampokan terhadap korban. Sedangkan F sebagai eksekutor atau menembak korban dan D sebagai pemilik senjata api jens SS1-V2.
Baca juga: Toko Sasaran Perampokan Buka Layanan BRI Link, Kini Telah Dipolice Line, Begini Suasana di TKP
Menurutnya, senjata tersebut dipastikan senjata api yang merupakan peninggalan sisa konflik Aceh.
" Status D apakah mantan kombatan GAM, polisi masih mendalaminya," ungkap Padli.
Ia menambahakan, dalam penangkapan ketiga pelaku polisi mengamankan barang-bukti (BB), sepucuk senpi laras panjang jenis SS1-V2.
Lalu, uang tunai Rp 27 juta, empat proyektil, sepeda motor Beat, mobil Fortuner warna putih dan sejumlah BB lainnya. (*)
Baca juga: Aksi Kriminalitas Bersenjata Terjadi Lagi, DPRA Minta Semua Pihak Jaga Keamanan Aceh