Berita Banda Aceh

Aplikasi PeduliLindungi Mulai Diterapkan di Kantor Gubernur Aceh, Tak Vaksin Tak Bisa Masuk

Kantor Gubernur Aceh, Senin (1/11/2021) mulai menerapkan scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin saat masuk ke kantor

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar, Ap didampingi Para Asisten, Staf Ahli Gubernur dan Kepala Biro Setda Aceh, Melakukan Simulasi PeduliLindungi Pada Hari Kerja ASN Pemerintah Aceh di Lobi Kantor Gubernur Aceh,Senin, (1/11/2021) 

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Gubernur Aceh, Senin (1/11/2021) mulai menerapkan scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin saat masuk ke kantor tersebut.

Scan baracode vaksin salah satu syarat masuk ke lingkungan kantor Pemerintah Aceh. Jika tidak, maka tidak bisa masuk.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, dan  Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda, Iskandar, memantau penerapan perdana aplikasi 'PeduliLindungi' di lingkungan Kantor Gubernur Aceh, Senin, (1/11/2021).

Barcode aplikasi 'PeduliLindungi' dipasang di pintu masuk utama Kantor Gubernur dan di setiap pintu masuk ruangan Biro dalam lingkungan kantor tersebut.

Baca juga: Aksi Kriminalitas Bersenjata Terjadi Lagi, DPRA Minta Semua Pihak Jaga Keamanan Aceh

Di pintu utama,  Asisten 1 dan Asisten 2 Sekda Aceh beserta Staf Ahli Gubernur Aceh dan para Kepala Biro melakukan scan barcode perdana aplikasi 'PeduliLindungi' sebelum memasuki kantor.

Usai melakukan scan barcode dengan lancar, semua pejabat utama di lingkungan Setda Aceh itu berkunjung ke setiap ruangan Biro untuk memantau para ASN yang juga mulai melakukan scan barcode 'PeduliLindungi' sebelum masuk ruangan kerja masing-masing.

Pada pekan lalu, Jumat (29/10/2021) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah telah melakukan simulasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Pemerintah Aceh.

Simulasi itu berlangsung di depan gedung P2K di komplek Kantor Gubernur Aceh.

Baca juga: Besok Panglima TNI dan Kapolri Berkunjung ke Aceh, Polda Aceh Gelar Persiapan Apel Ranmor

Taqwallah menegaskan, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Aceh yang telah dinyatakan layak vaksin, wajib menjalani vaksinasi Covid-19 tanpa kecuali.

Kepada para kepala SKPA juga diingatkan untuk segera memastikan seluruh ASN di bawah tanggungjawab masing-masing untuk menjalani vaksinasi. 

“Ini menjadi tanggungjawab langsung kepala SKPA untuk memantau dan memastikan ASN yang layak vaksin untuk segera melakukan vaksinasi,” perintah Taqwallah.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk kantor Pemerintah Aceh itu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 klaster perkantoran.

Baca juga: Toko Sasaran Perampokan Buka Layanan BRI Link, Kini Telah Dipolice Line, Begini Suasana di TKP

Dalam beberapa hari ke depan, masih masuk tahap sosialisasi ke seluruh instansi Pemerintah Aceh, terutama di Sekretariat Daerah.

Agar nantinya, semua ASN Pemerintah Aceh benar benar tahu tentang kebijakan aplikasi peduliLindungi itu.

"Melalui aplikasi tersebut akan terlihat yang sudah menjalani vaksinasi dan belum.

Mereka yang belum melaksanakan vaksinasi tidak diizinkan memasuki ruangan perkantoran, kecuali ada surat resmi dari dokter yang menerangkan jika yang bersangkutan belum bisa menjalani vaksin," kata Iswanto.(*)

Baca juga: Miliki Sabu 38,19 Gram, Dua Petani di Aceh Tenggara Diringkus Sat Resnarkoba

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved