Berita Aceh Tenggara
Miliki Sabu 38,19 Gram, Dua Petani di Aceh Tenggara Diringkus Sat Resnarkoba
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, mengamankan dua petani di Desa Peranginangin Kecamatan Badar, Aceh Tenggara karena miliki sabu seberat 38,19 gram
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Guna memberantas penyalahgunaan narkoba di Aceh Tenggara, Sabtu (30/10/2021) Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, mengamankan dua petani di Desa Peranginangin Kecamatan Badar, Aceh Tenggara karena miliki sabu seberat 38,19 gram.
Kedua tersangka adalah RN (46) Desa Jambur Damar Kecamatan Tanoh Alas dan SO (35) Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Sabrianda SH kepada Serambinews.com, Senin (1/11/2021) mengatakan, pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa akan ada orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah Kota Lhokseumawe menuju ke Aceh Tenggara.
Baca juga: Fakta Polisi Diserang Puluhan Orang, 2 Kali Letusan Senjata, Aipda Eko Bersimbah Darah Dibacok
Menanggapi laporan tersebut anggota langsung menuju ke arah perbatasan Kecamatan Ketambe, Agara, yang mana informasi yang diperoleh.
Orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut melewati Kecamatan Ketambe.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pengendapan di daerah Desa Bukit Baru, Kecamatan Ketambe.
Setelah itu pada hari Minggu (30/10/2021), sekira pukul 17.30 wib orang yang diduga pelaku tersebut melintas dari Desa Bukit Baru, Kecamatan Ketambe.
Baca juga: Teken MoU dengan Murban Energy, Gubernur Aceh Nova Iriansyah Terbang ke Dubai
Kemudian anggota mengamati dan mengikuti orang yang diduga tersebut, setelah sampai di Desa Peranginangin Kecamatan Badar, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang diduga pelaku tersebut dan dilakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto, 38,19 gram.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Baca juga: Toko Sasaran Perampokan Buka Layanan BRI Link, Kini Telah Dipolice Line, Begini Suasana di TKP