Berita Abdya
Dituding Datangkan TKA Ilegal ke Abdya, PT SMD Klaim Mereka Punya Izin Imigrasi dan Miliki Dokumen
Namun, Amieng mengakui, bahwa kedelapan TKA asal Cina itu belum dilaporkan ke dinas terkait dan pemerintah setempat.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - PT Sinar Mentari Dwiguna (PT SMD) yang bergerak di bidang pertambangan biji besi membantah mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) illegal ke Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Pihak perusahaan mengklaim, pekerjanya sudah punya izin imigrasi dan memiliki dokumen lengkap.
Manager PT SMD, Seri Amin alias Amieng saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (1/11/2021), mengaku, bahwa delapan TKA sudah mengantongi izin dari imigrasi.
“Sudah ada izin dari imigrasi dan dokumennya sudah lengkap,” ujar Manager PT SMD, Amieng.
Namun, Amieng mengakui, bahwa kedelapan TKA asal Cina itu belum dilaporkan ke dinas terkait dan pemerintah setempat.
“Kalau ke sini iya belum lapor, nanti kami lapor. Jangan seperti itulah, kita sama-sama cari makan, janganlah ditulis,” pintanya.
Baca juga: PT Sinar Mentari Dwiguna Diduga Datangkan TKA Ilegal ke Abdya,Kepala DPMPTSP: Mereka Tidak Melapor
Saat disinggung terkait Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) milik PT SMD, Amieng tak berkomentar.
Bahkan, Amieng berusaha menyodorkan segepok uang kepada Serambinews.com dan meminta agar persoalan itu tak ditulis.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Serambinews.com, TKA asal Cina dengan jumlah delapan orang itu, didatangkan oleh PT SMD selaku rekanan untuk melakukan aktivitas pertambangan di lokasi pertambangan milik PT Juya Aceh Mining, kawasan Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot.
Kedelapan TKA itu kabarnya belum mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan belum melaporkan ke dinas dan pemerintah setempat.
Kedelapan orang TKA yang rata-rata berumur paling muda 40 dan paling tua 60 tahun itu, bertugas sebagai operator dan teknisi di lokasi pertambangan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Nakertrans) Abdya, Rahmad Sumedi, SE saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PT SMD belum melaporkan tentang kehadiran delapan TKA kepada pemerintah setempat.
Baca juga: DPRA Ungkap Puluhan TKA Ilegal Dipekerjakan di PLTU
“Iya, mereka belum melaporkan kepada kita, harusnya mereka wajib melaporkan kepada kita, jika memakai tenaga asing,” ujar Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Rahmad Sumedi.
Memang, sebutnya, persoalan perizinan dan kedatangan TKA untuk bekerja di Indonesia, merupakan ranah imigrasi.