Berita Aceh Tamiang

Mendagri Setujui Pergantian Kadisdukcapil Aceh Tamiang

Jaringan komunikasi data Disdukcapil Aceh Tamiang sempat diblokir Ditjen Dukcapil Kemendagri, disebabkan kosongnya pejabat Kadisdukcapil.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Bupati Aceh Tamiang Mursil berharap seleksi terbuka menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi membantu program pemerintahan 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Usulan pergantian PPT Pratama Kadis Dukcapil Aceh Tamiang yang disampaikan pemerintah daerah disetujui Kementerian Dalam Negeri.

Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Mendagari Nomor: 821.22-4867 Tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tamiang tertanggal 28 Oktober 2021.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan pejabat lama Sepriyanto diganti oleh Adi Darma yang sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tamiang. “Benar, surat keputusan sudah kita terima,” kata Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Senin (1/11/2021).

Meski begitu, Mursil belum bisa memastikan jadwal pelantikan karena masih harus melakukan koordinasi. “Suratnya baru kita terima hari ini, jadi kita rapatkan dulu untuk menentukan jadwal pelantikan,” ungkapnya.

Sebelumnya jaringan komunikasi data Disdukcapil Aceh Tamiang sempat diblokir Ditjen Dukcapil Kemendagri pada 13 September 2021.

Pemblokiran jaringan ini disebabkan kosongnya pejabat Kadisdukcapil Aceh Tamiang sejak Jumat (3/9/2021) lalu. Pejabat sebelumnya, Sepriyanto telah dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, sedangkan penggantinya sejauh ini belum ditunjuk.

Hal ini menyebabkan proses penginputan data masyarakat hanya bisa dilakukan manual dan tidak mencetak adminduk.

Baca juga: Ujung Tamiang Jadi Ekowisata Unggulan, Berwisata Sambil Mengenal Tuntong Laut

Baca juga: Aceh Tamiang Galakkan Tanaman Rempah-rempah dengan Memanfaatkan Pekarangan Rumah Warga

Saat itu Mursil menjelaskan pergantian Kadisdukcapil merupakan kebutuhan organisasi yang harus dilakukan segera. Namun dia membantah pergeseran ini tidak melalui mekanisme yang diatur Permendagri Nomor 76/2015.

"Usulan sudah kita sampaikan ke Dirjen Dukcapil, tapi karena Jakarta masih WFH, usulan ini diminta dilakukan secara online," kata Mursil.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved