Pemkab Aceh Utara Siapkan Regulasi Penurunan Stunting
Pemkab Aceh Utara melalui dinas kesehatan (dinkes) setempat sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang peran gampong
LHOKSUKON - Pemkab Aceh Utara melalui dinas kesehatan (dinkes) setempat sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang peran gampong dalam penurunan sunting (pendek saat lahir) yang terintegrasi. Dengan adanya regulasi tersebut, pada tahun 2022 Aceh Utara diharapkan dapat menurunkan angka stunting secara signifikan.
“Tujuan perancangan Peraturan Bupati ini adalah dalam rangka mendorong gampong untuk ikut berperan dalam penurunan stunting,” ujar Kadis Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin SKM, kepada Serambi, Minggu (31/10/2021).
Dengan adanya regulasi tersebut, menurutnya, ke depan gampong memiliki wewenang dalam pelaksanaan intervensi gizi melalui APBGampong, dan peran kecamatan dalam mendukung pemerintah gampong. Sehingga nanti bukan hanya dinkes yang akan menangani persoalan stunting, tapi juga semua pihak.
“Sasaran penurunan stunting terintegrasi diutamakan pada intervensi gizi spesifik pada kelompok sasaran keluarga 1.000 Hari pertama kehidupan (HPK) dan intervensi gizi sensitif bagi masyarakat umum khususnya keluarga,” ujar Amir. Regulasi ini sudah melalui berbagai tahapan dan sekarang tinggal menunggu koreksi dari Pemerintah Aceh.
Untuk diketahui, Dinkes Aceh Utara dalam dua pekan terakhir kembali mengukur balita yang mengalami stunting dalam 60 desa di 21 kecamatan. Pengukuran ulang itu meliputi panjang badan untuk anak di bawah dua tahun dan tinggi badan untuk anak berusia dua tahun ke atas dengan menggunakan alat antropometri. (jaf)