Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Pria Ini Hamili Gadis Remaja, Sudah 1 Tahun Pacaran
Pria berinisial ANH (26) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan nekat menghamili anak di bawah umur.
Dijelaskan AKP Sapta, sewaktu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, usianya korban masih 17 tahun 10 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo 76d UU nomer 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres OKI, untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Sementara itu, ANH (26) membenarkan telah melakukan persetubuhan yang dilandasi perasaan suka sama suka.
"Sekitar 5 tahun terakhir saya ditinggal istri pergi merantau ke Singapura. Dan sudah memiliki seorang anak yang dititipkan ke mertua (orangtua dari mantan istri)," ucap duda satu orang anak.
"Saya sudah berpacaran dengan dia selama satu tahun dan sudah 22 kali melakukan persetubuhan," imbuhnya.
Masih kata pelaku, sebelum melakukan persetubuhan dirinya telah berjanji kalau hamil akan bertanggungjawab dan menikahi korban.
"Saya sudah mau bertanggungjawab, tetapi orangtuanya tidak menyetujui dan memilih melaporkan saya ke polisi," ujarnya tidak menyesali perbuatannya.
Baca juga: Presiden Mesir dan Perdana Menteri Inggris Sepakati Energi Terbarukan
Baca juga: VIDEO Imbas Cuaca Buruk Nelayan tak Melaut, Harga Ikan di Abdya Melonjak Tinggi
Baca juga: Plt Sekjen Kemendagri: Alumni IPDN Digaji Negara Mengabdi untuk Rakyat
TribunSumsel.com dengan judul Ditinggal Istri Kerja ke Singapura, Pria di Sungai Menang OKI Hamili Anak di Bawah Umur
(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)