SBY Berobat ke AS Jalani Pengobatan Kanker Prostat, Biaya Ditanggung Negara

Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan keterlibatan dokter kepresidenan dalam merawat mantan presiden diatur dalam Undang-undang.

Istimewa
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pesan kepada rakyat Indonesia dalam peringatan HUT Ke-75 RI. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan mengajak masyarakat untuk mendoakan kesehatan Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menderita kanker prostat.

"Beliau akan melakukan perawatan kesehatan sekaligus pengecekan kesehatan di Amerika Serikat. Rencananya mau berangkat hari ini," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (2/11/2021).

Adapun rumah sakit yang akan menangani SBY soal penyakitnya, dikatakan Syarief, berada di Minneapolis yakno RS Mayo Clinic.

"Itu (rumah sakit) khusus untuk kanker," katanya.

Dia mengatakan bahwa SBY mengidap kanker prostat tahap awal. "Beliau sehat sebenarnya. Kemarin saya ketemu, beliau banyak ngomong, relatif kesehatannya seperti biasa saja, hanya sedikit gangguan prostat saja, dan itu masih gejala awal," tambahnya.

Wakil Ketua MPR RI itu menyebut bahwa SBY memang dalam beberapa tahun terakhir indikasi gejala tersebut naik sedikit.

"Beliau memang tidak pernah istirahat dalam bekerja, beliau masih membina kita, membina kader-kader Demokrat. Aktivitas beliau cukup padat, sehingga dalam usia seperti ini ini tentunya memang harus diatur, jangan sampai kesehatannya menurun," ujar Syarief.

Baca juga: Pengawal Presiden Afrika Tengah Tembak 10 Pasukan Penjaga Perdamaian Mesir

Baca juga: Keuchik Drien Mangko Serahkan Puluhan Kitab Kuning ke Dayah di Aceh Barat

Baca juga: Istri Siri Sultan Dinobatkan Jadi Maha Ratu, Istri Sah Diseret Keluar Istana hingga Lapor Polisi

Pihak istana menyampaikan doa untuk kesembuhan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu juga membenarkan mengenai keterlibatan dokter kepresidenan dalam perawatan SBY di luar negeri.

Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan keterlibatan dokter kepresidenan dalam merawat mantan presiden diatur dalam Undang-undang.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, semuanya sudah diatur, baik itu Presiden maupun mantan presiden beserta keluarganya," kata Faldo.

Lalu, bagaimana dengan biaya pengobatan?

Aturan soal biaya pengobatan mantan presiden ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Aturan biasanya ini diatur dalam Pasal 7.

Dalam Pasal 7 ayat c, mantan presiden mendapat biaya perawatan kesehatan full.

Pasal 7
Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepala bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:

a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved