Kejari Sabang Eksekusi Terdakwa Korupsi, Terkait Pembangunan Terminal Pelabuhan Balohan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang eksekusi terdakwa T Harri Kurnisyah ST Bin T Hussain Alamsyah yang merupakan terdakwa tindak pidana
BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang eksekusi terdakwa T Harri Kurnisyah ST Bin T Hussain Alamsyah yang merupakan terdakwa tindak pidana korupsi pekerjaan review design pembangunan terminal Pelabuhan Balohan Sabang tahun anggaran 2016, Selasa (2/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Fri Wisdom S Sumbayak SH mengatakan, eksekusi ini dilakukan setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus itu.
Adapun putusan MA yaitu membatalkan putusan tingkat pertama yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada 2 November 2020 yang membebaskan terdakwa.
MA melalui putusannya nomor 2455 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 September 2021 menghukum terdakwa T Harri Kurniasyah ST bin T Hussain Alamsyah dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000.
Apabila pidana denda tidak dibayarkan oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Lebih lanjut, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 73.995.500 dan juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang, Fri Wisdom S Sumbayak menuturkan, terdakwa ditahan untuk menjalankan hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh kelas IIB di Banda Aceh.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan sebelum pelaksanaan ini juga telah dilakukan test swab antigen dengan hasil negatif," demkian Fri.(mas)