Berita Lhokseumawe
Penyidik Polres Lhokseumawe Dibekali Penyuluhan Hukum Terkait Praperadilan
Kompol Heri Manja Putra SH kepada peserta penyuluhan menyampaikan, bahwa Bidkum Polda Aceh salah satunya berfungsi untuk membantu satuan fungsi...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Kompol Heri Manja Putra SH kepada peserta penyuluhan menyampaikan, bahwa Bidkum Polda Aceh salah satunya berfungsi untuk membantu satuan fungsi atau personel jika menghadapi tuntutan hukum, khususnya upaya hukum Praperadilan.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Bidkum Polda Aceh memberi penyuluhan hukum kepada para penyidik Polres Lhokseumawe dengan tema 'Praperadilan sebagai sarana kontrol penyidikan tindakpidana dalam mewujudkan penyidik yang presisi'.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupatama Laghawa Polres Lhokseumawe, Rabu (3/11/2021) pagi tersebut dibuka Wakapolres Lhokseumawe Kompol Dedy Darwinsyah SE MM.
Hadir sebagai pemateri dari Bidkum Polda Aceh, Kompol Heri Manja Putra SH AKP Marzuki SH MSi, dan lainnya.
Kompol Heri Manja Putra SH kepada peserta penyuluhan menyampaikan, bahwa Bidkum Polda Aceh salah satunya berfungsi untuk membantu satuan fungsi atau personel jika menghadapi tuntutan hukum, khususnya upaya hukum Praperadilan.
Sementara AKP Marzuki SHMH di hadapan peserta menyampaikan, bahwa Praperadilan sebagai amanah undang-undang dan sarana kontrol kepada aparat hukum serta mencegah pelanggaran HAM.
Lanjutnya, objek Prapradilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi dan rehabilitas orang yang perkara pidananya dihentikan pada proses penyidikan atau penuntutan.
Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014, objeknya perkara praperadilan bertambah yaitu terkait penetepan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.(*)
Baca juga: Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Sabu-sabu di Samudera Aceh Utara, 2 Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO