Berita Banda Aceh

Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

"AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Sony Sanjaya, Rabu (3/11/2021).

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara
Dok Polisi
Tersangka kasus pengadaan bebek di Agara jadi tersangka.

"AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Sony Sanjaya, Rabu (3/11/2021).

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan satu orang tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019, Selasa (2/11/2021).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya SIK, dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan yang dilakukan terhadap AS setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.

"AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Sony Sanjaya, Rabu (3/11/2021).

Sony juga menjelaskan, kalau yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung.

Berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp 4,2 miliar.

"Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4,2 miliar," terangnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus menetapkan empat tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca juga: BPKP Aceh Hadirkan Ahli dalam Sidang Praperadilan oleh Tersangka Bebek Petelur Terhadap Polda Aceh

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus di Mapolda Aceh, Kamis (30/9/2021).

Sony menerangkan, empat tersangka tersebut adalah MR selaku PPK dan AB selaku PA pengadaan bebek tersebut.

Kemudian dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu," ujar Sony saat itu.(*)

Baca juga: Polda Aceh Menang Praperadilan, Kasus Bebek Petelur Agara Dilanjutkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved