Dua Pelaku Pencurian Mobil Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Mobil Pick Up

Setelah pihak Polres Simalungnun menangkap dua tersangka pelaku pencurian mobil, pihak Polres Taput mengamankan barang bukti sebuah mobil pick up.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Pencuri mobil bernama Hadijun alias Jun (43) warga Kecamatan Beringin, Deliserdang dan Budi alias Wak Undul (52), warga Jalan Tanjung Balai, Kecamatan Sunggal, Deliserdang . 

Dari pemberitahuan itu, tim dari Polres Taput bergerak melakukan pemeriksaan tersangka ke Polres Simalungun.

  
“Saat kita periksa, kedua tersangka mengakui kalau mobil hasil curian nya telah di jual kepada seseorang yang belum kenal betul orang nya namun alamatnya tahu.

Lalu tim kita meminta bantuan dari Jahtanras dan Resmob Polda Sumut untuk melacak lokasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada Selasa ( 2/11/2021 ), tim Polres Taput bersama Jahtanras dan resmob berhasil menemukan mobil tersebut di sembunyikan di sebuah gudang kosong di daerah Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang Sumut.

“Saat ini mobil tersebut sudah kita amankan di Polres Taput sedangkan kedua tersangka masih menjalani proses pemberkasan perkara di Polres Simalungun.

Setelah tersangka selesai di sidangkan di Simalungun, kita akan menjemput untuk proses lanjut pidana yang terjadi di wilayah Taput,” tuturnya.

“Sedangkan pembeli mobil masih kita lacak identitas nya dan nanti apabila sudah jelas kita akan kejar sebagai penadah,” pungkasnya.

Baca juga: Kapolres Targetkan Capaian Vaksinasi 70 Persen di Aceh Tenggara

Baca juga: Siswi SMA Disetubuhi Pacar Ibu di Medan, Pelaku Sering Beri Uang, Belikan Handphone Harga Rp 18 Juta

Baca juga: Bocah 5 Tahun Tiba-tiba Sakit di Alat Kelamin, Disebut Disunat Jin, Dokter Heran Sudah Terpotong

Tribun Medan: DUA Pelaku Pencurian Mobil Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Mobil Pick Up

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved