Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK terkait Bisnis PCR, KPK Bakal Verifikasi Laporan
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal," ujar Alif seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis.
Senada, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menampik bahwa Erick terlibat dalam bisnis tes PCR. Menurut dia, isu yang menyebut Erick ikut berbisnis tes PCR itu tendensius.
Sebab, kata dia, PT GSI, perusahaan penyedia tes Covid-19 yang dikaitkan dengan Erick, hingga saat ini hanya melakukan 700.000 tes PCR.
Angka itu hanya 2,5 persen dari total tes PCR di Indonesia yang sudah mencapai 28,4 juta.
"Jadi kalau dikatakan bermain, kan lucu ya, 2,5 persen gitu. Kalau mencapai 30 persen atau 50 persen itu oke lah bisa dikatakan bahwa GSI ini ada bermain-main. Tapi hanya 2,5 persen," ujar Arya kepada media, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Luhut Dituding Terlibat dalam Bisnis Tes PCR Covid-19, Jubir Membantah
Baca juga: Sebut Tes PCR Upaya Pemerintah Tangani Covid-19, Ombudsman Nilai Seharusnya Bisa Gratis
KPK Bakal Verifikasi Laporan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi dan menelaah dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).
Sebelumnya, dugaan keterlibatan itu dilaporkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
“KPK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran Pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan tersebut,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi media, Kamis (4/11/2021).
Dia mengatakan bakal melakukan identifikasi untuk menentukan pokok-pokok aduan laporan, apakah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau tidak.
“Tahapan ini penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada UU, apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Ali Fikri.
Jika memang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, maka KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
"Apabila pokok aduan tersebut merupakan kewenangan KPK, tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah menerima surat pengaduan tersebut.
“Kami mengonfirmasi, benar bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR Desak BUMN Industri Kesehatan Ungkap Harga Modal PCR