Berita Aceh Timur

Majelis Hakim PN Idi Aceh Timur Lepas Oknum Dokter yang Didakwa Cabuli Pasien, Jaksa Kasasi 

Sidang pembacaan putusan dipimpin majelis hakim diketuai Apriyanti SH MH dibantu hakim anggota, Khalid, AMD SH MH, dan Tri Purnama SH itu, berlangsung

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. (Kompas.com/ Ericssen) 

JPU juga membeberkan kronologis singkat, tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa oknum dr H (46) kepada dua korbannya.

Dimana kejadian itu bermula, pada Senin 8 Juni 2020 dr H, melakukan pemeriksaan tumor payudara terhadap pasien seorang mahasiswi berinisial HM (21) di RSUD Sulthan Abdul Aziz Syah.

Kemudian saat itu, terdakwa melakukan pemeriksaan USG terhadap korban.

Lalu terdakwa bertanya kepada korban, apakah korban susah buang air besar.

Lalu korban menjawab tidak.

Kemudian, terdakwa menyuruh korban buka celananya sehingga terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dengan cara memasukkan jarinya ke bagian kelamin korban.

Lalu, terdakwa juga mencium kening korban.

Selain kepada korbannya HM, oknum dr H, juga melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual kepada korban lainnya kepada seorang IRT, NJ (26).

Pelecehan seksual dilakukan, awalnya terdakwa melakukan pemeriksaan dengan cara USG pada bagian perut korban.

Kemudian terdakwa menyuruh korban membuka celana, lalu terdakwa memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Kedua korban merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa.

Sehingga kedua korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 294 ayat (2) huruf (1e) dan atau Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau Pasal 79 huruf (b) Undang Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved