Berita Aceh Timur
Majelis Hakim PN Idi Aceh Timur Lepas Oknum Dokter yang Didakwa Cabuli Pasien, Jaksa Kasasi
Sidang pembacaan putusan dipimpin majelis hakim diketuai Apriyanti SH MH dibantu hakim anggota, Khalid, AMD SH MH, dan Tri Purnama SH itu, berlangsung
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Sidang pembacaan putusan dipimpin majelis hakim diketuai Apriyanti SH MH dibantu hakim anggota, Khalid, AMD SH MH, dan Tri Purnama SH itu, berlangsung di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (3/11/2021).
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Idi, Aceh Timur, melepas oknum dokter berinisial H (46) atas dakwaan tindak pidana perbuatan cabul dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang pembacaan putusan dipimpin majelis hakim diketuai Apriyanti SH MH dibantu hakim anggota, Khalid, AMD SH MH, dan Tri Purnama SH itu, berlangsung di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (3/11/2021).
Informasi dihimpun Serambinews.com, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana.
Oleh karena itu, majelis hakim melepaskan terdakwa dalam segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Timur.
Sedangkan, JPU yang hadir dalam menghadiri persidangan ini, yaitu Harry Arfhan SH MH, dan Cherry Arrida SH.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Tiba-tiba Sakit di Alat Kelamin, Disebut Disunat Jin, Dokter Heran Sudah Terpotong
"Kita akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, atas putusan hakim yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH.
Kajari didampingi Kasi Intel Wendy Yufrizal, SH, dan Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH.
Dituntut empat tahun penjara
Sebelumnya Serambinews.com memberitakan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menuntut oknum dokter yang terlibat perkara tindak pidana perbuatan cabul agar dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun.
Tuntutan ini dibacakan JPU Harry Arfhan SH MH itu dalam sidang dipimpin majelis hakim, Apriyanti SH MH, dibantu hakim anggota, Khalid, AMD SH MH, dan Tri Purnama SH, dalam sidang di PN Idi, Rabu (6/10/2021).
Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 294 ayat (2) huruf (1e) dan atau Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau Pasal 79 huruf (b) Undang Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Selama ini, terdakwa menjalani tahanan kota.
Kronologis versi jaksa
JPU juga membeberkan kronologis singkat, tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa oknum dr H (46) kepada dua korbannya.
Dimana kejadian itu bermula, pada Senin 8 Juni 2020 dr H, melakukan pemeriksaan tumor payudara terhadap pasien seorang mahasiswi berinisial HM (21) di RSUD Sulthan Abdul Aziz Syah.
Kemudian saat itu, terdakwa melakukan pemeriksaan USG terhadap korban.
Lalu terdakwa bertanya kepada korban, apakah korban susah buang air besar.
Lalu korban menjawab tidak.
Kemudian, terdakwa menyuruh korban buka celananya sehingga terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dengan cara memasukkan jarinya ke bagian kelamin korban.
Lalu, terdakwa juga mencium kening korban.
Selain kepada korbannya HM, oknum dr H, juga melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual kepada korban lainnya kepada seorang IRT, NJ (26).
Pelecehan seksual dilakukan, awalnya terdakwa melakukan pemeriksaan dengan cara USG pada bagian perut korban.
Kemudian terdakwa menyuruh korban membuka celana, lalu terdakwa memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.
Kedua korban merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa.
Sehingga kedua korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Timur beberapa waktu lalu.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 294 ayat (2) huruf (1e) dan atau Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau Pasal 79 huruf (b) Undang Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (*)