Berita Aceh Barat
Sekda Serahkan KUA-PPAS Tahun 2022 ke DPRK Aceh Barat, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp 1,24 T
Pada periode ini, semua proses arah kebijakan pembangunan akan dievaluasi dan dikonsolidasikan untuk melihat capaian pembangunan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Bupati Aceh Barat, H Ramli MS melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Marhaban, SE, Kamis (4/11/2021), menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRK dalam Rapat Paripurna VII masa sidang III di ruang sidang utama DPRK setempat, di Meulaboh.
Sekda Aceh Barat, Marhaban, SE dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa pembahasan dan penetapan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 itu merupakan tahapan terakhir dalam penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh Barat untuk tahun 2017-2022.
Pada periode ini, kata dia, semua proses arah kebijakan pembangunan akan dievaluasi dan dikonsolidasikan untuk melihat capaian pembangunan yang dihasilkan.
Serta memastikan terjadinya perubahan dan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pada tahun kelima ini diarahkan untuk mensinergikan capaian pembangunan di masing-masing sektor dengan memperhatikan program prioritas yang perlu dipercepat target pencapaiannya," ungkap Marhaban.
Menurutnya, pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam melaksanakan tahapan-tahapan penyusunan APBK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca juga: Sekda Serahkan Rancangan KUA PPAS 2022 ke DPRA
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Adapun komposisi Rancangan Qanun APBK 2022 tersebut, sebut Sekda, di antaranya diproyeksikan di sektor pendapatan daerah sebesar Rp 1.243.070.344.648 atau sekitar 1,24 triliun rupiah.
Pada sektor belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.293.460.616.048, serta pada pembiayaan daerah sebesar Rp 50.390.271.400 miliar.
Ia berharap, pembahasan dan penetapan KUA-PPAS ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menuangkan ke dalam APBK tahun anggaran 2022 guna melaksanakan pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin mengharapkan, penyusunan KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2022 ini dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi riil dan sesuai kebutuhan daerah.
Sehingga program dan anggaran yang direncanakan bisa tepat sasaran serta memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat Aceh Barat.
Baca juga: Pemkab Serahkan KUA-PPAS Nagan Raya 2022 ke DPRK, Begini Komposisi Anggaran Tahun Depan
Ia menambahkan, bahwa rancangan KUA-PPAS ini nantinya akan dibahas oleh badan anggaran bersama tim anggaran Pemerintah Aceh Barat yang nantinya akan ditetapkan dan dituangkan ke dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRK Aceh Barat.
Kedua dokumen tersebut, beber dia, merupakan acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun rancangan qanun R-APBK Aceh Barat untuk tahun anggaran 2022.
Ia berharap, pembahasan dapat dilakukan dengan teliti, cermat, dan komprehensif serta diselaraskan dengan program masing-masing SKPK sesuai dengan anggaran yang tersedia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kua-ppas-0411.jpg)