Sopir Vanessa Angel Akui Banting Setir ke Kiri hingga Tabrak Beton, Terancam Jadi Tersangka

Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah kini dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @vanessaangelofficial/KOMPAs.com
Vanessa Angel dan Bibi Andrianysah (kiri). Mobil Vanessa yang ringsek karena kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). 

SERAMBINEWS.COM - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah kini dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Diketahui Tubagus sendiri merupakan satu di antaran korban selamat dalam kecelakaan maut di Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

Vanessa Angel dan sang suami Bibi Andriansyah meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan, menurut pengakuan Tubagus Joddy, dirinya mengantuk saat mengemudikan mobil Vanessa Angel.

Akibatnya, Tubagus Joddy membantingkan stir kemudinya ke kiri hingga menabrak pembatas jalan tol di sebelah kiri, dikutip dari WartaKotalive.com.

Hingga peristiwa kecelakaan fatal tidak terelakan.

Tidak hanya itu Polisi menduga Tubagus Joddy memacu kendaraan yang dikemudikannya dengan kecepatan tinggi, lebih dari 100 km/jam.

Hasil analisis usai kecelakaan mobil hingga terpelanting ke jalur kanan diketahui mobil berjalan begitu kencang.

"Kalau dilihat dari kondisi kendaraan, benturan dengan beton hingga terpelanting ke kanan, (kecepatan mobil) diatas 100 km/jam," kata Latif Usman.

  
Menurut Latif Usman, apabila kecelakaan yang menewaskan dua orang itu benar karena kelelahan, Tubagus Joddy terancam menjadi tersangka.

"Iya (kemungkinan sopir jadi tersangka)," kata Latif Usman saat dihubungi Kamis (4/11/2021) malam.

Baca juga: Sebelum Kecelakaan Pengasuh Anak Vanessa Angel Telepon Keluarga, Tak Cerita Majikannya ke Surabaya

Baca juga: Perjalanan Cinta Vanessa Angel dan Bibi, Sempat Ditentang Orang Tua, Berakhir Sehidup Semati

Tidak Ada Bekas Rem, Mobil Melaju 120 KM per Jam

Hasil olah tempat kejadian perkara sementara kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa Angel beserta sang suami Febri Andriansyah alias Bibi Andriansyah tidak ditemukan bekas pengereman untuk menghindari kecelakaan.

Mitsubishi Pajero putih dengan Nopol B 1264 BJU itu juga melajau 120 KM per jam di atas batas ketentuan jalan tol 100 KM per jam.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman menjelaskan kesimpulan sementara dari olah TKP kecelakaan tunggal yang merenggut dua korban jiwa ini dikarenakan kurangnya konsentrasi pengemudi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved