Wanita Ini Nekat Bobol Toko Tempat Kerjanya, Uangnya Dipakai untuk Perawatan
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang wanita 31 tahun, EJS alias Ester. Ia merupakan karyawati toko FA Mutiara Indah Kupang.
Fili memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Lima. Piket SPKT bersama anggota Intel langsung mendatangi lokasi kejadian bersama dengan Fili dan Gediyanti.
Polisi memeriksa rekaman CCTV terkait pencurian uang dalam brankas Toko Mutiara Indah di Jalan Siliwangi, Kota Kupang yang terjadi pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 20.28 Wita.
Polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku sehingga anggota Buser dan Intel Polsek Kelapa Lima dipimpin Aipda Pius Riwu ke lokasi keberadaan pelaku di terminal Sikumana Kecamatan Maulafa.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti uang sebanyak Rp 19.000.000 dengan rincian uang kertas pecahan Rp 100.000 ada sebanyak 190 lembar yang disimpan dalam dompet berwarna cokelat.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Lima untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
Pelaku sendiri diketahui sudah satu tahun bekerja di toko tersebut. Selama ini pelaku tinggal di dalam toko saat majikannya sedang menjalani perawatan ke Surabaya karena virus covid 19.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku kalau pada Sabtu (30/10/2021) malam ia tutup toko sekitar pukul 19.00 Wita.
Selang 2 jam kemudian, pelaku dari kamar lantai 3 turun ke lantai 1 mengambil makanan ringan di atas meja dekat kasir.
Lalu pelaku naik kembali ke kamar. tidak lama kemudian listrik padam.
Pelaku kembali turun ke lantai 1 dan langsung menuju ke meja majikannya.
Pelaku membuka laci meja lalu pelaku mengambil kunci brankas.
Setelah itu pelaku ke brankas dan mengambil uang di dalam brankas yang terbungkus di dalam kantong kresek warna hitam.
Pelaku kembali ke kamar di lantai 3 dan pelaku menyimpan uang hasil curian dalam koper pakaian.
Kemudian pada Senin 1 November 2021 pagi sekitar pukul 06.30 Wita, pelaku bangun tidur.
Pelaku mengambil uang yang disembunyikan di dalam koper kemudian menghitung kembali jumlah uang tersebut dan hasilnya berjumlah Rp. 20.000.000.
Pelaku melakukan aktivitas seperti biasa seperti membersihkan toko.
Lalu sekitar pukul 08.00 Wita saat toko dibuka, pelaku minta ijin ke karyawan toko Nonce (Manager Toko) untuk pulang ke rumahnya di Kelurahan Belo, Kota Kupang dan mengaku hendak ke salon untuk perawatan rambut.