Berita Langsa

Enam Tahun di Lapas Tak Cukup, Pemuda Langsa Kota Ini Nekat Edarkan Sabu

Tersangka JD mengaku sabu-sabu itu dia beli Rp 3 juta dari temannya berinisial B yang kini masuk DPO.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polisi
9 paket sabu-sabu yang ada pada tersangka, di antaranya 18 paket kecil dan 1 paket besar dengan berat total 6,06 gram. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang Residivis, JD (29) Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.

Tersangka JD ditengarai sebagai pengedar ini ditangkap bersama barang bukti 19 paket sabu seberat 6,06 gram, Rabu (3/11/2021) pukul 23.00 WIB.

Tahun 2016 lalu, tersangka JD pernah divonis selama 6 tahun penjara karena tersandung kasus yang sama.

Setelah selesai menjalani hukuman penjara dan bebas dari Lembaga Permayarakatan Langsa, pemuda ini tidak kapok, ia nekat kembali mengedarkan sabu-sabu hingga akhirnya kembali terciduk aparat. 

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Jumat (5/11/2021) menyebutkan, tersangka JD diringkus di pinggir jalan, Gampong Blang Seneunibong, Kecamatan Langsa Kota.

Menurut Kasat Resnarkoba, saat itu tersangka JD merupakan residivis kasus yang sama ini terpantau oleh Tim Ospnal Sat Resnarkoba di daerah Gampong Blang Seunibong.

Baca juga: Tak Mau Divaksin, Jasa Medis Ditahan

Baca juga: KPK Akan Telaah Bisnis PCR Luhut dan  Erick, Prima Adukan Menko Marves dan Menteri BUMN

Berdasarkan informasi masyarakat, bersama tersangka JD ada narkotika jenis sabu-sabu yang hendak ia edarkan.  "Ketika tersangka terlihat di jalan Gampong Blang Seunibong, anggota langsung meringkusnya," jelas Iptu Imam.

Saat diperiksa,  di jaket yang dia pakai ditemukan 19 paket sabu-sabu diantaranya 18 paket kecil dan 1 paket besar dengan berat total 6,06 gram.

Selain itu, termasuk juga barang bukti lainnya yang disita dari tersangka JD yaitu 2 handphone merk Readme dan Nokia, serta lainnya. 

Tersangka JD mengaku bahwa sabu-sabu yang ada padanya itu dia beli Rp 3 juta dari temannya berinisial B kini sudah masuk DPO.

"Tujuan tersangka JD membeli sabu dalam jumlah besar itu untuk ia jual kembali agar mendapat keuntungan," tutup Kasat Resnarkoba.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved