Berita Kutaraja

Tega! Pria Ini Curi ATM dan Kuras Isi Tabungan Milik Rekannya yang Lumpuh, Begini Modusnya

“Pagar Makan Tanaman”. Peribahasa ini tampaknya sangat cocok dengan nasib yang menimpa Zulfitri (52), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM      
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan berbicara dengan pelaku RA (29), yang ditangkap setelah ketahuan menguras tabungan milik rekannya melalui kartu ATM, Kamis (4/11/2021). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – “Pagar Makan Tanaman”. Peribahasa ini tampaknya sangat cocok dengan nasib yang menimpa Zulfitri (52), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Pasalnya, Zulfitri yang dalam keadaan lumpuh justru menjadi korban tindak kriminal seorang pemuda yang menjadi menjadi sobat karib sekaligus orang kepercayaannya.

Saking percayanya Zulfitri dengan pemuda RA (29), korban sampai memberitahukan nomor PIN kartu ATM nya kepada pelaku.

Parahnya, pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar tersebut memanfaatkan kondisi itu untuk menguras isi tabungan koban.

Polisi akhirnya meringkus RA, setelah korban yang mengetahui tabungannya dikuras orang melapor ke pihak berwajib.

Diketahuinya RA sebagai pelaku yang menguras isi tabungan Zulfitri berdasarkan hasil pelacakan CCTV di box ATM tempat tabungan korban dikuras.

Baca juga: Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi, Pakai Mobil Milik Polisi saat Beraksi, Tiga Pelaku Masih Buron

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, RA merupakan orang kepercayaan korban selama ini di rumahnya. 

"Tersangka RA selama ini menjadi orang kepercayaan korban, di mana setiap ada transaksi ke bank, korban yang diminta bantu, karena di satu sisi keadaan korban lumpuh," sebut AKP Ryan, Kamis (4/11/2021).

Menurut Kasat Reskrim, uang di tabungan Zulfitri terkuras habis setelah sebelumnya korban kehilangan Kartu ATM beserta uang Rp 100 ribu, plus surat-surat penting lainnya dari dalam tas di rumahnya.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin 6 September 2021 lalu, saat korban mengambil wudhu. 

Namun, pada waktu itu kecurigaan belum mengarah sepenuhnya pada tersangka RA sebagai pelaku pencurian tas berisikan ATM tersebut.

"Korban tahu uang dari tabungan sudah terkuras habis dan hanya tersisa Rp 50 ribu, pada saat menuju ke Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Lamnyong, Banda Aceh, ingin melakukan transaksi,” urainya.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Mobil Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Mobil Pick Up

“Korban sontak kaget melihat uang di tabungannya dari Rp 2,6 juta, sudah habis dan tersisa Rp 50 ribu," sebut AKP Ryan.

Korban yang merasa tidak pernah melakukan penarikan uang, selanjutnya berkoordinasi dengan teller.

Dari pengecekan yang dilakukan petugas teller, diketahui dari tabungan korban ada transaksi penarikan uang sebanyak dua kali dalam waktu berbeda.

Korban yang tidak terima dengan pencurian yang menimpa dirinya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan korban, akhirnya petugas berkoordinasi dengan pihak Bank Aceh Syariah.

Dari situ, diketahui ada penarikan uang dari rekening korban tidak lama setelah kartu ATM milik korban Zulfitri hilang.

Baca juga: VIDEO 3 Tersangka Pencurian di Toko Bangunan di Pidie Ditangkap, Atap Dibongkar Dini Hari

Dari alur transaksi penarikan di ATM diketahui tersangka melakukan penarikan dua kali, yakni di galeri ATM Bank Aceh Dhapu Kupi dan ATM Bank Aceh Syariah Cabang Batoh, Banda Aceh.

"Kecurigaan serta dari sejumlah alat bukti dan rekaman CCTV kemudian mengarah ke tersangka RA. Ini murni pencurian menggunakan ATM korban," terang AKP Ryan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menerangkan, karena kecurigaan kuat mengarah ke tersangka RA, akhirnya satu tim Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh diturunkan.

Tim yang dipimpin Ipda Pulung Nur Hidayatullah, STrk  itu akhirnya menangkap pelaku, Senin (1/11/2021) siang, di Jalan Cut Meutia, Banda Aceh

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku dialah yang mencuri kartu ATM milik korban.

“Sesudah mencuri kartu ATM, pelaku melakukan penarikan sejumlah uang milik Zulfitri yang selanjutnya digunakan untuk keperluan pribadi,” terang AKP Ryan didampingi Kasie Humas, Ipda Jufri.

Kasat Reskrim Polresta ini pun mengingatkan warga untuk tidak memberi tahu kode PIN kepada siapa pun, meski orang dekat sekalipun.

"Kalau pun terlanjur dikasih tahu ke orang keoercayaan, sesekali perlu  diganti kode PIN untuk menghindari pencurian seperti ini," harap AKP Ryan.

Kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Konsekuensi hukumnya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved