Info Guru PPPK

Info Seleksi PPPK Guru Tahap II dan III, Berikut Lengkap Materi yang Diujikan

Jadwal untuk pemilihan formasi pada seleksi tahap II, yang sebelumnya diagendakan pada 1-4 November, akhirnya diundur.

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM / NUR NIHAYATI
Rombongan Kadis Pendidikan Aceh, Alhudri saat meninjau seleksi CPNS formasi guru P3K di SMKN 1 Sigli, Senin (13/9/2021) 

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Bagi pelamar yang menjadi guru di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Bagi pelamar yang menjadi guru di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Seleksi Kompetensi Tahap III

Berikut ketentuan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi tahap III:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

Pelamar bisa memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.

Selain itu, pelamar juga bisa memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Materi yang Diujikan

Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 25 ayat
(2) dan ayat (3), berikut materi yang akan diujikan:

- Kompetensi Teknis

- Kompetensi Manajerial

- Kompetensi Sosial Kultural

- Wawancara yang dilakukan dengan menggunakan CAT-UNBK Kemendikbudristek

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II dan III, Lengkap dengan Materi yang Diujikan,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved