Info Guru PPPK

Info Seleksi PPPK Guru Tahap II dan III, Berikut Lengkap Materi yang Diujikan

Jadwal untuk pemilihan formasi pada seleksi tahap II, yang sebelumnya diagendakan pada 1-4 November, akhirnya diundur.

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM / NUR NIHAYATI
Rombongan Kadis Pendidikan Aceh, Alhudri saat meninjau seleksi CPNS formasi guru P3K di SMKN 1 Sigli, Senin (13/9/2021) 

Jadwal untuk pemilihan formasi pada seleksi tahap II, yang sebelumnya diagendakan pada 1-4 November, akhirnya diundur.

SERAMBINEWS.COM - Bagi Anda peserta seleksi guru bisa mengikuti informasi ini.

Berikut ini merupakan beberapa ketentuan yang perlu diketahui peserta PPPK Guru untuk mengikuti seleksi tahap II dan III.

Apabila Anda merupakan peserta PPPK Guru yang tidak lolos seleksi tahap I, Anda masih dapat mengikuti seleksi tahap II ataupun III.

Jadwal untuk pemilihan formasi pada seleksi tahap II, yang sebelumnya diagendakan pada 1-4 November, akhirnya diundur.

Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan informasi tersebut melalui Instagram pribadinya.

Baca juga: Kondisi Siska Lorensa Pengasuh Anak Vanessa Angel Membaik, Jari Kelingking Patah dan Satu Gigi Copot

Baca juga: Setelah Vanessa dan Suami Meninggal Kecelakaan, Gala Sky Kerap Menangis dalam Waktu yang Lama

Baca juga: Setelah Kecelakaan Maut di Tol, Mertua Vanessa Angel Ingin Sopir Joddy Diproses Hukum

Namun, selagi menunggu, alangkah lebih baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai ketentuan bagi peserta untuk mengikuti seleksi tahap II ataupun III.

Selain itu, Anda juga perlu mengetahui materi apa saja yang akan diujikan, sebagai persiapan.

Apa saja ketentuan tersebut? dan apa saja materi yang akan diujikan?

Ketentuan Seleksi tahap II dan III serta materi yang akan diujikan, dijelaskan melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang dirilis KemenPANRB, berikut ketentuannya:

Seleksi Kompetensi Tahap II

Adapun ketentuan mengikuti Seleksi Tahap II, yakni:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved