Sopir Vanessa Angel Diduga Ngebut Capai 120 Km Per Jam, Ini Aturan Kecepatan Maksimal di Jalan Tol
Kedua penumpang mobil itu yang meninggal, yakni artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau lebih dikenal Bibi.
Kedua penumpang mobil itu yang meninggal, yakni artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau lebih dikenal Bibi.
SERAMBINEWS.COM - Sang sopir, Tubagus Joddy, diperkirakan ngebut capai 120 kilometer atau Km per jam di jalan tol hingga terjadi kecelakaan tunggal yang menyebabkan 2 penumpang meninggal.
Kedua penumpang mobil itu yang meninggal, yakni artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau lebih dikenal Bibi.
Sedangkan sang sopir, anak Vanessa Angel dan Bibi serta seorang wanita asisten Vanessa Angel selamat dalam kecelakaan tunggal beberapa hari lalu itu.
Lantas sesuai aturan berapa kecepatan maksimal di jalan tol?
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit, menyatakan pemerintah telah mengatur kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan berbayar atau disebut jalan tol itu.
Peraturan kecepatan mengendara di tol tersebut telah dibuat pada 2013 silam.
Baca juga: VIDEO Kenang Saat-saat Terakhir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Sebelum Kecelakaan Maut
Danang Parikesit dikutip dari laman bpjt.pu.go.id, Minggu (7/11/2021) menyebutkan, ketentuan batasan kecepatan di tol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. .
Pernyataan Danang tersebut diungkapkannya menyusul terjadinya kecelakaan di jalan tol dan salah satunya menimpa artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah yang meninggal di lokasi saat mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal.
Diduga sang sopir mengalami kelelahan dan tancap gas hingga melebihi kecepatan 100 kilometer per jam.
"Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam," jelas Danang.
Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.
Baca juga: Vanessa Angel Ingin Hijrah, Arie Untung Sebut Istri Bibi Ardiansyah Berniat Ikut Pengajian
Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.
Danang juga mengimbau kepada para pengguna jalan tol untuk memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan ban, lampu, dan rem berfungsi dengan baik.