Sopir Vanessa Angel Diduga Ngebut Capai 120 Km Per Jam, Ini Aturan Kecepatan Maksimal di Jalan Tol
Kedua penumpang mobil itu yang meninggal, yakni artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau lebih dikenal Bibi.
Kemudian pengemudi juga harus dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.
Saat musim hujan seperti ini, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi.
Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.
Baca juga: Kondisi Siska Lorensa Pengasuh Anak Vanessa Angel Membaik, Jari Kelingking Patah dan Satu Gigi Copot
"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," ujarnya.
Tak hanya jalan tol, dalam aturan tersebut juga mengatur batasan kecepatan berkendara di tempat lainnya, seperti antar-kota, perkotaan, serta permukiman.
Untuk perjalanan antar-kota, batasan kendaraan paling tinggi yang diizinkan sebesar 80 kilometer per jam.
Kemudian, kecepatan kendaraan paling tinggi kawasan perkotaan maksimal sebesar 50 kilometer per jam.
Sementara itu batasan maksimal kecepatan berkendara di kawasan permukiman sebesar 30 kilometer per jam.
Pengakuan Joddy
Sebelumnya, Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, mengaku bermain ponsel saat menyetir.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
Joddy sendiri menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan nahas tersebut di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Hendry, Sabtu (6/11/2021), melansir dari ANTARA.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.
Selain itu, dari pemeriksaan sementara, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.