Berita Bireuen

Bupati Keluarkan Surat Edaran, Warga yang tak Mau Divaksin akan Kena Sanksi Penghentian Bansos

Sanksi bagi sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian bantuan sosial.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Pemkab Bireuen bersama Forkopimda, Senin (08/11/2021) menggelar rapat koordinasi percepatan vaksinasi. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Capaian Vaksinasi di Bireuen hingga minggu pertama November masih rendah yaitu 22 persen lebih dari target sasaran 320 ribu orang lebih dan untuk peningkatan capaian ditargetkan hingga akhir Nopember mencapai 50 persen dan akhir Desember mencapai 70 persen. Untuk mencapai target tersebut, Bupati Bireuen mengeluarkan edaran.

Edaran tertanggal 1 November 2021 lalu ditujukan kepada seluruh camat, para keuchik, para pendamping program keluarga harapan, para tenaga kesejahteraan sosial  dan para Pendamping Program Bantuan Non Tunai (BNPT).

Edaran tersebut tentang penegasan sanksi administrasi  dalam penyaluran jaminan sosial, bantuan sosial dan layanan administrasi pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial. 

Bupati Bireuen dalam edaran dua halaman disebutkan, dalam rangka menindaklanjuti peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 dan sejumlah aturan lainnya tentang pengadaan  dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan antara lain, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana peraturan dapat dikenakan sanksi.

Adapun sanksinya berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Kemudian, penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda. Terkait dengan berbagai peraturan diatas, Bupati meminta berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi terkait pengenaan sanksi administrasi, menyampaikan himbauan kepada setiap penerima bantuan sosial dan sejumlah penjelasan lainnya.

Baca juga: Kepala Puskesmas dan Camat Bireuen Sampaikan Realisasi Vaksin

Baca juga: Bireuen Dapat Tambahan Vaksin dari Dinkes Aceh Cukup Untuk 8000 Orang

Selain itu, Pemkab Bireuen tidak melayani/memberi bantuan bagi masyarakat penerima jaminan sosial atau layanan administrasi di bidang kesejahteraan sosial yang belum melakukan vaksinasi.

Camat dan lainnya juga diminta untuk melakukan inventarisasi hasil pelaksanaan kegiatan dan melaporkan secara berkala dan sejumlah ketegasan lainnya.

Bupati Bireuen dalam rapat koordinasi yang didampingi Forkopimda, Senin (08/11/2021) menegaskan kembali, seluruh camat, perangkat desa untuk melakukan pendataan bagi yang belum vaksin dan mengajak untuk ikut vaksinasi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved