Calon Panglima TNI
Jadi Panglima TNI, Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Jenderal Andika Perkasa
Sebagai Panglima TNI, Andika bakal menerima penghasilan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan....
Besaran gaji itu merupakan gaji untuk perwira TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG).
Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.
Selain gaji pokok, Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan.
Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin).
Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi: Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI.
Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.
Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.
Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.
Jumlah ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan lainnya.(Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gaji dan Tunjangan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Tak Kurang dari Rp48 Juta Per Bulan"