Selebriti
Menurut Pakar Diduga Sopir Vanessa Lalai Menyetir di Atas 100 Km/Jam Bukan Ngantuk: Jangan Keliru
Insiden naas itu mengakibatkan Vanessa dan suami telah meninggal di tempat, sedang tiga penumpang lain selamat.
"Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 kilometer/jam, Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 kilometer/Jam lalu diunggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?" kata Ricky Vinando.
Sang pakar hukum juga menegaskan bahwa tak boleh ada kesalahan pasal dalam kasus ini, lantaran semua bukti sudah jelas bahwa Tubagus Joddy lalai bukan mengantuk.
"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi."
"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakan hukum lalu lintas," sambungnya.
Pasal yang dapat menjerat Tubagus Joddy adalah pasal 311 ayat 5 UU No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Di sisi lain, Ricky Vinando melihat bahwa apa yang dilakukan Tubagus Joddy adalah hanya untuk konten semata.
"Kecepatan hampir 200 kilometer/jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekat melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram, demi gaya-gayaan ya di Instagram," sambungnya.
Pengakuan sopir Vanessa Angel Pada Polisi
Sementara itu, Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akhirnya memberikan sejumlah pengakuan saat diperiksa kepolisian.
Sesuai dugaan, sopir Vanessa Angel mengaku sempat main ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi .
Seperti yang diketahui, Tubagus Joddy merupakan sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat mereka kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).
Hal itu diungkap Tubagus Joddy saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," seperti dilansir dari Antara, Sabtu (6/11/2021).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, di Surabaya.