Penundaan MoU Hal yang Wajar

Pengamat ekonomi Aceh, Rustam Effendi, menilai penundaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Aceh

Editor: hasyim
IST
RUSTAM EFFENDI Pengamat Ekonomi Aceh 

* Terkait Rencana Investasi UEA di Aceh Singkil

* Pulau Banyak Perlu Dijadikan KEK

BANDA ACEH - Pengamat ekonomi Aceh, Rustam Effendi, menilai penundaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Aceh dengan investor Uni Emirat Arab (UEA), Murban Energy, terkait rencana investasi di Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, merupakan suatu hal yang wajar dan lumrah.

MoU tersebut sedianya dilaksanakan pada 4 November 2021 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, diundang untuk menghadiri acara yang diikuti oleh Presiden RI, Joko Widodo. Belakangan Gubernur batal meneken MoU investasi senilai Rp 7 triliun itu lantaran pihak Murban Energy disebut-sebut belum siap melakukan review naskah MoU.

"Ini merupakan hal yang lumrah dan harus dilihat dari sisi yang positif dengan tetap optimis sesuai tujuan semula. Apalagi kehadiran Aceh dalam even dunia ini sesuatu yang amat bernilai. Tidak semua provinsi ikut disertakan dalam even ini," kata Rustam Effendi menjawab Serambi, Minggu (7/11/2021).

Rustam menjelaskan, dengan nilai investasi yang mencapai Rp 7 triliun, sudah sangat wajar jika pihak investor membutuhkan kepastian dan kejelasan. Sehingga rencana investasi bisa terealisasi sesuai keinginan mereka, termasuk keinginan pemerintah pusat dan daerah.

"Penundaan ini, menurut analisa saya, kemungkinan ada beberapa persyaratan teknis yang belum tertuang dengan jelas, salah satu yang paling mendasar. Biasanya yang diminta kepastian oleh calon investor adalah apa kemudahan atau insentif yang dapat disediakan kepada mereka," ungkap dosen Universitas Syiah Kuala (USK) ini.

Misalnya terkait keringanan bea masuk, keringanan pajak, dan lainnya. Hal ini mengingat Pulau Banyak sebagai sebuah daerah yang mungkin belum termasuk dalam kawasan khusus seperti KEK Arun, atau kawasan-kawasan berikat lainnya yang sudah memiliki aturan regulasi khusus.

"Maka persoalan pemberian insentif atau keringanan yang sepatutnya dapat diberikan kepada calon investor Murban Energy menjadi terbentur/terhalang oleh aturan regulasi yang ada. Itu yang terkesan oleh saya," ulasnya.

"Siapa pun calon investor, apalagi dalam jumlah nilai yang tidak sedikit pasti akan menuntut kepastian kemudahan insentif itu. Kecil kemungkinan ada faktor lain, apalagi sampai menyimpulkan bahwa ini karena kegagalan delegasi kita," terang Rustam.

Lantas apa yang sepatutnya dilakukan oleh pemerintah? Menurut Rustam, pemerintah harus segera menyediakan regulasi untuk pengembangan kawasan Pulau Banyak, terutama terkait dengan kepastian kemudahan atau insentif yang sepatutnya dapat diberikan kepada Murban Energy.

Seperti menjadikan Pulau Banyak semacam Kawasan Ekonomi Khusus, semisal Kawasan Ekonomi Kepulauan Khusus (KEKK). Dengan kebijakan ini, maka pelbagai aturan yang mengatur proses birokrasi dan jaminan investasi untuk Murban Energy menjadi lebih mudah, jelas, dan tegas.

"Jika ini terpenuhi, saya yakin rencana investasi Murban Energy ini akan terwujud. Tapi sejauh ini, saya yakin Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh masih serius dan sungguh-sungguh menyambut rencana investasi ini," tambah Rustam.

"Kita tunggu saja kebijakan pemerintah berikutnya dalam membuat regulasi ini terkait dengan Investasi di Pulau Banyak dan kawasan sekitarnya di Aceh Singkil, dengan tetap mengedepankan optimisme yang tinggi," imbuhnya.

Rustam melanjutkan, dalam menyusun regulasi ini, sewajarnyalah Pusat melibatkan Pemerintah Aceh secara intens, terutama terkait dengan penyerapan tenaga kerja daerah. Rustam menegaskan bahwa hal ini perlu diatur dengan baik dan gradual.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved