Berita Jakarta

3 Tahun Berturut-turut, Ditjen Dukcapil Kemendagri Raih Penghargaan Inovasi Terpuji Top 45 Inovasi 

Kali ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri mendapatkan penghargaan dari KemenPAN-RB atas penerapan inovasi tanda tangan elektronik atau D’SIGN...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto 3 Tahun Berturut-turut, Ditjen Dukcapil Kemendagri Raih Penghargaan Inovasi Terpuji Top 45 Inovasi 
For Serambinews.com
Penghargaan diterima Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Kali ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri mendapatkan penghargaan dari KemenPAN-RB atas penerapan inovasi tanda tangan elektronik atau D’SIGN (Dukcapil Digital Signature).

Laporan Fikar WE da Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), kembali menorehkan prestasi gemilang.

Kali ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri mendapatkan penghargaan dari KemenPAN-RB atas penerapan inovasi tanda tangan elektronik atau D’SIGN (Dukcapil Digital Signature).

D’SIGN diikutkan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021 yang diselenggarakan Kemen-PAN-RB, dan berhasil masuk menjadi Top 45 Inovasi dari sekitar 20 ribuan inovasi lainnya.

Penghargaan Top 45 Inovasi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pagi tadi, Selasa (09/11/2021).

Hadir mendampingi Suhajar, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan penerapan inovasi D’SIGN pada dasarnya diawali oleh keinginan untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan Dukcapil bagi seluruh masyarakat.

“Setelah kami kaji ternyata penyebab lamanya proses Adminduk disebabkan karena masih menggunakan tanda tangan basah secara manual dan cap, sehingga pejabat Dukcapil di daerah harus selalu berada di kantor. Padahal pejabatnya harus mobile untuk berbagai kegiatan seperti jemput bola, maupun rapat-rapat dengan berbagai OPD,” ungkap Zudan.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Tegur Keras Disdukcapil Daerah yang Tolak Rekam Cetak KTP-el Luar Domisili

Dengan D’SIGN, pengurusan dokumen kependudukan di daerah dengan jumlah penduduk 500 ribuan dapat selesai dalam hitungan menit.

Sedangkan di daerah dengan jumlah pendudukan 1 jutaan, dapat selesai dalam waktu satu sampai dua hari.

Penerapan D’SIGN juga telah membuat dokumen kependudukan tidak perlu lagi dilegalisir karena keabsahannya dapat diuji dengan memindai QR Code.

“Dengan QR Code, dokumen kependudukan dapat dicetak secara mandiri oleh penduduk menggunakan kertas HVS biasa, sehingga berhasil menghemat 450 miliar anggaran negara setiap tahunnya,” terang Zudan.

Sebagai informasi, ajang KIPP yang diselenggarakan KemenPAN-RB merupakan salah satu hajatan dimana Dukcapil Kemendagri rutin mendapatkan penghargaan.

Dukcapil Kemendagri 3 tahun berturut-turut raih penghargaan Top Inovasi Terpuji KIPP, mulai tahun 2019, tahun 2020, hingga 2021.

Di tahun 2019, Dukcapil Kemendagri masuk Top 45 dengan inovasi SUPERTAJAM, yaitu Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai Solusi dalam Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran).

Setahun setelahnya, Dukcapil Kemendagri kembali mendapat tempat terhormat tersebut dengan aplikasi i-Pop atau Indonesia’s Population and Civil Registration Map (Peta Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia).(*)

Baca juga: Hari Pertama Kerja Pejabat Baru, Bupati Sidak Disdukcapil Aceh Tamiang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved