Daun Bidara
Cara Mengolah Daun Bidara untuk Memandikan Jenazah, Begini Kata Ustadz Abdul Somad
Cara mengolah daun bidara untuk memandikan jenazah, berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS).
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Cara mengolah daun bidara untuk memandikan jenazah, berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS).
Tanaman bidara adalah sejenis pohon kecil yang selalu hijau dan memiliki buah.
Bentuk daun bidara meyirip dan punya tulang daun, mirip dengan daun jeruk nipis. Namun, ukurannya lebih kecil.
Tanaman herbal ini mempunyai sejumlah khasiat kesehatan dan manfaat, satu diantaranya bisa digunakan untuk memandikan jenazah.
Untuk ulasan lebih lanjut, simak penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait manfaat daun bidara dan cara mengolahnya untuk memandikan jenazah seperti dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Semuthitam TV pada Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Cara Mengolah Daun Bidara untuk Mengusir Gangguan Ghaib, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Daun Bidara untuk Memandikan Jenazah
Dalam kajian dakwahnya, UAS mengatakan manfaat daun bidara bisa digunakan untuk memandikan jenazah.
"Daun bidara juga dipakaikan untuk memandikan jenazah," kata UAS.
Cara mengolah daun bidara untuk memandikan jenazah, daun bidara diremas terlebih dahulu lalu dimasukkan ke dalam air yang nantinya akan digunakan untuk memandikan jenazah.
"Kita ambil daunnya beberapa helai, kita hancur-hancurkan di tangan (remas), masukkan ke dalam air, nanti nampak kalau di air itu dia jernih karena getah kayu bidara," beber UAS.
Orang Mualaf Dianjurkan Mandi dengan Daun Bidara
Selain itu lanjut UAS, orang mualaf juga dianjurkan mandi dengan daun bidara.
Mualaf adalah sebutan bagi orang non-muslim yang baru masuk Islam.
Baca juga: Segudang Manfaat Daun Bidara Menurut dr Fery Juliawan, di Antaranya Bisa Turunkan Kolestrol
Bagi orang yang baru mualaf, dianjurkan untuk mandi dengan menggunakan daun bidara ini.
UAS juga menyebutkan sebuah hadis Nabi yang menganjurkan orang mualaf untuk mandi dengan daun bidara.