Breaking News

Berita Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Laksanakan Uji Kompetensi Untuk 7 Jabatan Pimpinan Tinggi

Pemkab Aceh Timur, melaksanakan uji kompetensi untuk tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam lingkungan Pemkab Aceh Timur

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Foto Diskominfo Aceh Timur
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Aceh Timur, Nauli SSTP MAP, salah satu dari Peserta PPT Pratama mengikuti uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Aula di Aula BKPSDM Aceh Timur, Senin (8/11/2021). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemkab Aceh Timur, melaksanakan uji kompetensi untuk tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam lingkungan Pemkab Aceh Timur.

Uji kompetisi, dilaksanakan oleh  BKPSDM Aceh Timur di kantor BKPSDM setempat, Senin 8 November 2021.

7 pejabat yang ikut kompetisi diantaranya, Nauli SSTP MAP (Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga), Iskandar SH (Kepala  Dinas Perdagangan, Koperasi  Dan Usaha Kecil Menengah).

Ir Muslim (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan), T Amran SE MM (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Muhammad Yunus SP (Kepala Dinas Lingkungan  Hidup).

drh Muhammad Mahdi (Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura), dan Ir Ahmad (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan).

Baca juga: 400 Ulama Aceh akan Berkumpul di Aceh Besar, Ini Persoalan yang Dibahas

Ketua panitia uji kompetensi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Timur, Ir Mahyuddin MSi, mengatakan uji kompetensi ini dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 132 ayat 1 menyatakan bahwa pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pemimpin tinggi dalam satu instansi. 

Selanjutnya, kata Mahyuddin uji kompotensi juga merujuk pada surat Edaran Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019. 

“Berdasarkan poin C tahap pelaksanaan angka 1 huruf b disebutkan untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi  satu tahun sejak dilantik,” ujar Mahyuddin.

Baca juga: Hasil Pra PORA, Pertina Lhokseumawe Loloskan 8 Petinju ke PORA Pidie

Lebih lanjut Ir Mahyuddin menambahkan uji kompetensi ini telah mendapat rekomendasi dari KASN berdasarkan Surat  Ketua Komisi Aparatur  Sipil Negara  Nomor : B- 3869/KASN/11/ 2021 Tanggal 01 November 2021 hal Rekomendasi  Rencana Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka  Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

Mahyuddin mengatakan pihaknya menggelar uji kompetensi tersebut untuk mengukur kemampuan mengelola SKPK saat ini dan menggali potensi pada jabatan lain.

"Nantinya hasil uji kompetensi ini kita laporkan ke Bupati  Aceh Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna mendapatkan rekomendasi selanjutnya,” ungkap Mahyuddin.

Uji kompetensi ini melibatkan Panitia Seleksi Uji Kompetensi PPT Pratama yang terdiri dari satu orang internal dan dua lainya dari akademisi. (*)

Baca juga: Aceh Selatan Juara I Lomba Cipta Menu Berbasis Pangan Lokal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved