Berita Aceh Timur
Pemkab Aceh Timur Laksanakan Uji Kompetensi Untuk 7 Jabatan Pimpinan Tinggi
Pemkab Aceh Timur, melaksanakan uji kompetensi untuk tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam lingkungan Pemkab Aceh Timur
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemkab Aceh Timur, melaksanakan uji kompetensi untuk tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam lingkungan Pemkab Aceh Timur.
Uji kompetisi, dilaksanakan oleh BKPSDM Aceh Timur di kantor BKPSDM setempat, Senin 8 November 2021.
7 pejabat yang ikut kompetisi diantaranya, Nauli SSTP MAP (Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga), Iskandar SH (Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah).
Ir Muslim (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan), T Amran SE MM (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Muhammad Yunus SP (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).
drh Muhammad Mahdi (Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura), dan Ir Ahmad (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan).
Baca juga: 400 Ulama Aceh akan Berkumpul di Aceh Besar, Ini Persoalan yang Dibahas
Ketua panitia uji kompetensi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Timur, Ir Mahyuddin MSi, mengatakan uji kompetensi ini dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 132 ayat 1 menyatakan bahwa pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pemimpin tinggi dalam satu instansi.
Selanjutnya, kata Mahyuddin uji kompotensi juga merujuk pada surat Edaran Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019.
“Berdasarkan poin C tahap pelaksanaan angka 1 huruf b disebutkan untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi satu tahun sejak dilantik,” ujar Mahyuddin.
Baca juga: Hasil Pra PORA, Pertina Lhokseumawe Loloskan 8 Petinju ke PORA Pidie
Lebih lanjut Ir Mahyuddin menambahkan uji kompetensi ini telah mendapat rekomendasi dari KASN berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B- 3869/KASN/11/ 2021 Tanggal 01 November 2021 hal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Mahyuddin mengatakan pihaknya menggelar uji kompetensi tersebut untuk mengukur kemampuan mengelola SKPK saat ini dan menggali potensi pada jabatan lain.
"Nantinya hasil uji kompetensi ini kita laporkan ke Bupati Aceh Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna mendapatkan rekomendasi selanjutnya,” ungkap Mahyuddin.
Uji kompetensi ini melibatkan Panitia Seleksi Uji Kompetensi PPT Pratama yang terdiri dari satu orang internal dan dua lainya dari akademisi. (*)
Baca juga: Aceh Selatan Juara I Lomba Cipta Menu Berbasis Pangan Lokal