Banda Aceh akan Ubah Nama PDAM Jadi Perumda Tirta Daroy

Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh sedang mempersiapkan Qanun tentang perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Banda Aceh akan Ubah Nama PDAM Jadi Perumda Tirta Daroy
FOR SERAMBINEWS.COM
RAMZA HARLI, Ketua Pansus DPRK

BANDA ACEH - Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh sedang mempersiapkan Qanun tentang perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Daroy.

Perubahan bentuk perusahaan daerah ini sesuai dengan amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Di dalam PP tersebut ada dua pilihan bentuk BUMD yaitu Perumda dan perseroan daerah. Banda Aceh memilih Perumda, karena keseluruhan modal PDAM ini dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Saat ini pansus hampir merampungkan keseluruhan pasal demi pasal dalam qanun tersebut,” kata Ketua Pansus DPRK, Ramza Harli usai menggelar rapat dengan Pemko Banda Aceh terkait pembahasan Rancangan Qanun Perumda di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (9/11/2021). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Pansus, Tuanku Muhammad, Bendahara Pansus, Aiyub Bukhari, anggota, Irwansyah ST, Ilmiza Sa’aduddin Djamal dan Sofyan Helmi.

Ramza menjelaskan, ada beberapa ketentuan-ketentuan penting yang sedang melalui pembahasan bersama dengan pihak pemko seperti pengaturan tentang direksi perusahaan, ketentuaan tentang badan pengawas, modal dasar dan penyertaan modal, struktur kepegawaian, perencanaan bisnis, tata kelola perusa haan yang baik, pengadaan barang dan jasa, penggunaan laba, serta ketentuan lain-lain yang dianggap perlu sesuai dengan kearifan lokal.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin merumuskan qanun ini agar nantinya perusahaan air minum ini dapat berkembang dengan baik lagi terutama dalam melayani pendistribusian air ke seluruh pelanggan,” kata Ramza yang juga Sekretaris Komisi II.

Rapat itu, sambung Ramza, menyepakati poin-poin penting dalam qanun dan dalam waktu dekat akan melakukan fi nalisasi pasal demi pasal dan tahapan. Selanjutnya pihaknya melakukan public hearing atau RDPU guna menjaring masukan dari masyarakat dan stake holder yang berkepentingan dengan qanun ini agar nantinya bisa sempurna demi kemaslahatan masyarakat banyak.

Politikus Partai Gerindra ini mendorong perlu adanya perubahan bentuk ini, dimana selama ini perusahaan daerah dianggap masih belum memiliki profesionalitas kerja, terlalu birokratis, inefi sien dan masih banyak intervensi yang berlebihan, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profi t. Ramza berharap setelah perubahan bentuk perusahaan ini, peran Perumda Air Minum Tirta Daroy ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yaitu dengan lancarnya distribusi air bersih setiap hari keseluruh pelanggan tanpa kecuali.

Saat ini keberadaan perusahaan air minum ini sangat penting bagi daerah, di samping sebagai pelaksana pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, juga dituntut harus dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi Penerimaan Daerah (PAD).

“Kita berharap, Perumda Air Minum Tirta Daroy ini dapat memproduksi air minum dalam kemasan, kerja sama dalam hal ketersediaan hydrant pemadam kebakaran di perkantoran dan berbagai prospek lainnya yang dapat mendatangkan profi t bagi perusahaan yang nantinya laba perusahaan tersebut selain digunakan kembali untuk kelancaran operasional perusahaan, dapat disetorkan sebagai pendapatan bagi daerah,” tutup Ramza.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved