Firli Bahuri Pensiun dari Polri, Fokus di KPK Hingga 2023, Novel: Semoga Tak Lagi Langgar Kode Etik
Meski begitu, dirinya masih akan bertugas di KPK hingga 23 Desember 2023 mendatang, tepat diusianya ke 60 tahun.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi memasuki masa pensiun dari Polri pada 8 November 2021.
Meski begitu, dirinya masih akan bertugas di KPK hingga 23 Desember 2023 mendatang, tepat diusianya ke 60 tahun.
Dikutip dalam akun Twitter pribadinya, Firli juga memohon doa kepada seluruh pihak agar selama bertugas dirinya tetap diberi kelancaran.
"InsyaAllah, saya akan tuntaskan amanah ketua KPK sampai dengan 20 Desember 2023.
Semoga lancar dan barokah, saya mohon doa dan restu semuanya. Aamiin YRA. FBI- FIRLI BEKERJA untuk INDONESIA," cuit Firli dalam akun Twitternya @firlibahuri, Selasa (9/11/2021).
Firli menyebut dirinya pensiun setelah melakukan pengabdian sejak 37 tahun lalu, tepatnya pada tahun 1984 saat dirinya menjadi Sersan Dua Polisi.
"Waktu pengabdian selaku Polri aktif usai sudah, dengan saya mengakhiri masa dinas aktif tanggal 8 November 2021.
Saya mengakhiri masa 37 tahun pengabdian saya di Polri sejak Sersan Dua Polisi 1 Juni 1984 atau 31 tahun dinas perwira setelah lulus Akpol 26 Juli 1990," jelasnya.
Tak lupa, Firli juga menyampaikan rasa terima kasih pada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan doa tepat di hari ulangtahunnya.
"Terima kasih atas perhatian dan doanya. Hari ini genap usia saya 58 tahun, usia mengakhiri dinas aktif dari anggota Polri," lanjutnya.
Filri juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjadi anggota aktif Polri.
Meski sudah pensiun, dia memastikan perjuangan dan pengabdian demi mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa belumlah usai.
"Semoga kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan dunia akhirat.
Di sisa tenaga, energi dan semangat kecintaan kepada ibu pertiwi serta dengan modal niat mengabdi untuk negeri, saya mengikuti takdir, bersyukur ikhlas dan sabar," kata Firli.
Dalam sisa masa jabatannya di KPK, Firli Bahuri menekankan soal cita-cita dirinya selama mengabdi pada negara.
"Saya hanya punya cita-cita utk Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: KPK Hibahkan Aset Koruptor ke Lima Instansi, Nilainya Rp 85,1 Miliar
Baca juga: Tak Muat Pakai Mobil Biasa, KPK Gunakan Bus untuk Pindahkan Belasan Tahanan Kasus Suap Sekaligus
Novel Baswedan: Semoga Tidak Lagi Langgar Kode Etik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, diketahui mulai memasuki masa pensiun dari institusi Polri, per hari ini Senin (8/11/2021).
Hal tersebut lantaran bersamaan dengan hari kelahiran Firli Bahuri, tepat 58 tahun silam. Adapun usia itu merupakan batas maksimal pensiun bagi anggota Polri.
Sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengatakan harapan lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @nazaqistsha.
Novel berharap agar Firli tak lagi melanggar hukum di masa pensiunnya.
"Semoga setelah pensiun tdk lagi berbuat yg melanggar kode etik, berbuat sewenang2 atau melanggar hukum," ucap Novel dalam cuitannya.
Lebih lanjut, Novel mengatakan bahwa masa pensiun seharusnya digunakan untuk mengisi sisa umur dengan berbuat kebaikan dan membawa manfaat.
Novel juga menyebut meskipun per hari ini Firli Bahuri telah memasuki masa pensiun. Namun, secara administratif baru terhitung per 1 Desember 2021 mendatang.
Novel merupakan mantan penyidik senior KPK yang dinonaktifkan dan dipecat dari lembaga tersebut di masa kepemimpinan Firli Bahuri.
Ia bersama dengan puluhan pegawai lain tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alihstatus menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Total ada 57 pegawai yang diberhentikan di era kepemimpinan Firli.
Mereka kini mendapat opsi lain untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai mekanisme ataupun prosedur pengangkatan mantan pegawai KPK itu ke Polri.
Bahkan usai peristiwa alihstatus itu, belum lama ini di bawah pimpinan Firli Bahuri, KPK sempat menuai kontroversi lantaran menghelat acara kenegaraan di hotel bintang 5 daerah Yogyakarta.
Perlu diketahui, Firli Bahuri merupakan perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias bintang tiga.
Sebelum menjadi Ketua Pimpinan KPK, ia pernah mengemban sejumlah jabatan tinggi di Korps Bhayangkara.
Posisi terakhir yang dia jabat ialah Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Firli juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Banten, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
Kemudian ia dipindahkan ke KPK sebagai Deputi Penindakan dan kembali ke Polri sebagai Kapolda Sumsel.
Firli mulai menjabat di KPK pada 20 Desember 2019, menggantikan pendahulunya, Agus Rahardjo.(*)
Baca juga: Percaya Diri Lepas dari Indonesia, Timor Leste Telan Pil Pahit, China Batalkan Kerjasama Karena Ini
Baca juga: Abu Janda Resmi Nikahi Wynona Riesa, Hendropriyono Jadi Saksi: Mumpung Anak Bule Masih Rabun
Baca juga: Seorang Nakes Aceh Utara Diundang Kemenkes RI Untuk Menerima Penghargaan
Kompastv: Pensiun dari Polri, Firli Bahuri Masih akan Selesaikan Tugas di KPK Hingga 2023