KPK Hibahkan Aset Koruptor ke Lima Instansi, Nilainya Rp 85,1 Miliar
KPK menyebut penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset dari koruptor kepada Kementerian Agama (Kemenag) berupa tanah dan bangunan seluas 400 m².
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya berniat mengubah hibahan aset tersebut menjadi Kantor Urusan Agama (KUA) atau madrasah.
"Pendidikan itu banyak madrasah-madrasah, sekolah-sekolah di bawah kementerian agama ini enggak punya tanah, enggak punya bangunan. Di pelayanan keagamaan kita punya KUA-KUA, dan KUA-KUA rata-rata punya Pemda bukan milik Kementerian Agama," ucap Menag Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11).
"Kita ini mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan dan keagamaan," tambahnya.
Namun, Kemenag harus memilih salah satu. Pasalnya tanah dan bangunan yang diberikan KPK tidak bisa dimanfaatkan dengan jadi KUA maupun madrasah sekaligus.
"Kita hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan," kata Yaqut.
KPK juga memberikan aset senilai Rp 85,1 miliar itu ke lima instansi. Lima instansi itu yakni Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum(KPU), dan pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca juga: Dinas Pangan Aceh Gelar Lomba Cipta Menu Berbasis Pangan Lokal, Aceh Selatan Juara I
Baca juga: Kebun Kopi di Bener Meriah Rusak Tergerus Erosi DAS Peusangan
Baca juga: Kubu Moeldoko Bersyukur Judicial Review Ditolak Mahkamah Agung, Jubir: Gugatan Kami Semakin Kuat
KPK menyebut penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi. Komisi antirasuah memilih lima instansi itu karena dinilai mumpuni untuk mengelola asetnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan Kejagung mendapatkan tanah dan bangunan di Manggarai, Jakarta Selatan senilai Rp14,34 miliar. Aset rampasan tersebut adalah milik mantan narapidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.
"Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat tanggal 15 Juni 2016," ucap Karyoto.
Lalu, KPU juga mendapatkan sebuah tanah dan bangunan di Cempaka Putih. Tanah dan bangunan itu milik terpidana kasus korupsi Muchtar Effendi.
"Dengan luas keseluruhan 825,57 m2 dengan nilai keseluruhan Rp8,10 miliar," kata Karyoto.
Berikutnya, KPK memberikan sebuah tanah dan bangunan untuk Kemenag di Madiun, Jawa Timur. Tanah yang diberikan itu seharga Rp
6,04 miliar.
Baca juga: Polisi Sebut Sopir Vanessa Nyetir Bergantian dengan Bibi, Sosok Ini Malah Ungkap Joddy Baru Belajar
Baca juga: 50 Lulusan Mahad Aly MUDI Samalanga Diwisuda
Baca juga: Sosok Sulaiman Ar-Rajhi, Miliader Berharta Rp99 Triliun Tetapi Pilih Hidup Miskin, Bagikan Kekayaan
"Aset itu milik terpidana Bambang Irianto," ungkap Karyoto.