Kamis, 7 Mei 2026

Pertashop

75 Unit Pertashop Beroperasi di Aceh, Pertamina Sebut Jarak tak Selalu jadi Patokan

Kemudian memiliki atau menguasai lahan yang akan didirikan pertashop. Mendapat rekomendasi dari Kepala Desa, memiliki modal usaha sesuai tipe permohon

Tayang:
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Foto kiriman warga
Foto Masyarakat sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Pertashop desa Mane Kareung Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe yang merupakan kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dengan CV HSD Sinergi Berjaya Lhokseumawe 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sales Area Menager PT Pertamina Aceh, Sonny Indro Prabowo menyatakan, jumlah pemohon pertashop yang masuk dari berbagai daerah ke Kantor Pertamina di Banda Aceh terus meningkat.

“Sampai minggu kedua bulan Nopember ini, jumlah pemohonnya sudah mencapai 164 orang dan 75 unit, sudah beroperasi, sisanya 89 orang lagi, masih dalam proses," kata Sales Area Meneger Pertamina Aceh itu kepada Serambinews.com, Kamis (11/11) di Banda Aceh.

Sonny mengungkapkan, kenapa minat masyarakat untuk mendirikan pertashop di daerahnya sangat tinggi dalam beberapa bulan terakhir ini, disebabkan dampak positif dari kehadiran pertashop yang sudah beroperasi di berbagai daerah, di samping memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM jenis pertamax dengan harga yang sama dengan harga yang dijual di SPBU yaitu Rp 9.000/liter.

“Pemilik pertashop, tidak perlu membelinya ke SPBU, tapi pihak pertamina yang datang mengisi pertamax itu ke lokasi pertashop,” tutur Soni.

Selain itu, kata Soni, keuntungan pertashop sangat jelas Rp 850/liter.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemerintah Provinsi Ukur Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Jadi, jika dalam satu hari kita bisa menjual antara 1.000-2.000 liter, maka keuntungan yang kita peroleh Rp 850.000-Rp 1,7 juta/hari.

Persyaratan untuk mendirikan pertashop, kata Soni, tidak begitu sulit.

Antara lain WNI memiliki izin usaha (UD, Koperasi, CV, PT atau badan usaha lainnya).

Selanjutnya memiliki kelangkapan administrasi yang masih berlaku (KTP, NPWP, akta pendirian perusahaan.

Kemudian memiliki atau menguasai lahan yang akan didirikan pertashop. Mendapat rekomendasi dari Kepala Desa, memiliki modal usaha sesuai tipe permohonan pertashop yang mau didiriakan.

Baca juga: Sekolah Harus Sukseskan Vaksinasi & Terapkan Prokes, 6 Rekomendasi IDA Ini Penting untuk Diketahui

Lokasi pertashop yang mau didirikan dan dioperasikan harus bisa dilalui jalan mobil tangki dengan bobot 8 ton.

Konstruksi jalan dan jembatan desa menjadi pertimbangan.

Untuk pertashop tipe gold, diperlukan lahan seluas 210 meter ersegim tipe platinum dibutuhkan lahan 300 meter persegi dan tipe diamond butuh lahan 500 meter peresigi.

Diprioritaskan lokasi yang tidak berdekatan dengan SPBU, lokasi harus strategis dan ketersediaan jaringan listrik yang stabil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved