Kamis, 7 Mei 2026

Keuangan Daerah

Kemendagri Minta Pemerintah Provinsi Ukur Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Terlebih, kata Fatoni, hal itu telah diamanatkan pada Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penguk

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meminta pemerintah provinsi agar berperan aktif dalam mengukur Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur melalui Badan Litbang Daerah atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat mengukur IPKD kabupaten/kota di wilayahnya.

Terlebih, kata Fatoni, hal itu telah diamanatkan pada Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IKD.

Tak hanya mengukur, pemerintah provinsi juga diminta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Lowongan Kerja Astra Graphia Terbaru untuk Lulusan D-3, S-1, dan S-2, Banyak Posisi Tersedia

“Karenanya, kami mendorong pemerintah provinsi untuk berpartisipasi sesuai kewenangannya, agar pengukuran IPKD di kabupaten/kota dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Fatoni saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2021 secara virtual, Senin (8/11/2021).

Fatoni menjelaskan, peran pemerintah provinsi dalam pengukuran IPKD sangat diperlukan.

Sebab, pemerintah provinsi berwenang menentukan pemeringkatan hasil pengukuran terhadap kabupaten/kota di regionalnya masing-masing melalui Keputusan Gubernur.

Ia berharap pemerintah provinsi dapat mendukung pengukuran IPKD, karena kegiatan ini akan turut memacu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, tertib, akuntabel, dan transparan di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, peran ini akan menunjang upaya pemerintah provinsi dalam membina kabupaten/kota di wilayahnya, terutama terkait dengan tata kelola keuangan daerah.

Lebih lanjut, kata Fatoni, peran provinsi dalam pengukuran IPKD juga akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, sehingga berbagai permasalahan terkait tata kelola keuangan daerah dapat dihindari.

Baca juga: Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Stunting

“Pengukuran IPKD ini sangat penting, karena hasilnya juga akan digunakan sebagai dasar pembinaan oleh Kemendagri,” jelasnya.

Di sisi lain, Fatoni menyampaikan, melalui pengukuran IPKD akan diketahui peringkat daerah terbaik berdasarkan kategori kemampuan keuangan, yakni tinggi, sedang, dan rendah.

Tak hanya itu, pengukuran tersebut juga akan menghasilkan daerah dengan peringkat terburuk pada kategori kemampuan keuangan yang sama.

Daerah dengan predikat terbaik akan diberikan penghargaan berupa trofi dan piagam penghargaan oleh Mendagri.

Baca juga: Segera Tukarkan Jika Anda Punya, Bos Marko Cari Uang Kertas Rp5.000 dengan Harga Mahal, Ini Cirinya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved