Penyelesaian Hukum
Aceh Singkil Terbanyak Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice, Jaksa Agung Hadiri Ekspos
Adapun dua perkara yang ditangani Kejari Aceh Singkil, diselesaikan melalui keadilan restoratif dengan disaksikan Jaksa Agung selaku penuntut umum ter
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, paling banyak selesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Dari lima perkara pidana yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, yang saat ekpos disaksikan langsung Jaksa Agung Republik Indonesia Dr H Sanitiar Burhanuddin, SH, MM pada 10 November 2021, dua perkara diantaranya berasal dari Kejari Aceh Singkil.
Jika ditambah satu perkara yang diselesaikan pada September 2021 lalu, maka total ada tiga perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di Kejari Aceh Singkil.
"Pimpinan sangat mengapresiasi keberhasilan ini. Untuk saat ini Kejaksaan Negeri Aceh Singkil merupakan yang paling banyak menyelesaikan berdasarkan keadilan restoratif di wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husain, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Lowongan Kerja Astra Graphia Terbaru untuk Lulusan D-3, S-1, dan S-2, Banyak Posisi Tersedia
Adapun dua perkara yang ditangani Kejari Aceh Singkil, diselesaikan melalui keadilan restoratif dengan disaksikan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi masing-masing tersangka Eka Nurjanah dan tersangka Redi Arianto Alias Redi.
Eka Nurjanah melanggar pasal 335 ayat (1) KUH-Pidana. Setelah diduga melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban Edi Iwan karena tersinggung ikut campur urusan hutang piutang.
Sedangkan Redi Arianto alias Redi melanggar pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana. Setelah diduga melakukan pengaaniayaan terhadap korban Feni Anggrayani alias Feni yang motifnya cemburu.
Diketahui Jaksa Agung RI melakukan kunjungan kerja ke Kejati Aceh, Rabu (10/11/2021).
Di sela kunjungan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan permohonan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Baca juga: Napi Wanita di Lapas Perempuan Sigli Bertambah dari 75 Jadi 153 Orang, 4 Dihukum Seumur Hidup
Sebelumnya ekspose dilakukan secara langsung ataupun virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Namun kali ini menjadi suatu hal istimewa karena untuk pertama kalinya di Serambi Mekah dan Indonesia, pelaksanaan ekspose dihadiri langsung Jaksa Agung Republik Indonesia.
Selanjutnya setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2).
Tersangka dan korban yang ikut hadir langsung saling bersalaman disaksikan penyidik dan tokoh masyarakat.
Dari Kejari Aceh Singkil, hadir Kajari Aceh Singkil Muhammad Husani, SH, MH, Kasi Pidum Muhammad Hendra Damanik, SH MH dan Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut Rahmat Syahroni Rambe, SH, MH dan Alfian, SH.
Sementara itu Jaksa Agung pada kesempatan tatap muka dengan para tersangka, korban, penyidik dan tokoh masyarakat setelah selesai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif mengatakan, kehadirannya untuk melihat secara langsung kinerja dan kondisi seluruh jajaran adhyaksa wilayah Aceh.(*)