Kamis, 7 Mei 2026

Keuangan Daerah

Kemendagri Minta Pemerintah Provinsi Ukur Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Terlebih, kata Fatoni, hal itu telah diamanatkan pada Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penguk

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni 

Selain itu, mereka akan diusulkan untuk memperoleh dana insentif daerah (DID) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sedangkan daerah dengan kategori terburuk pada kemampuan keuangan tersebut, akan dilakukan pembinaan secara khusus oleh Kemendagri,” imbuh Fatoni.

Karena itu, Fatoni menekankan, pemerintah daerah agar segera melaporkan data dan dokumen yang diperlukan untuk mendukung pengukuran IPKD melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id.

Data tersebut di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran, alokasi anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, serta kondisi keuangan daerah. Dokumen lainnya yakni terdiri dari opini BPK atas LKPD selama 3 tahun terakhir berturut-turut.

“Pemerintah provinsi perlu segera melakukan pengukuran, kabupaten/kota juga perlu segera melengkapi data, agar hasilnya dapat segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,” pungkas Fatoni.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved