Breaking News

Berita Aceh Tengah

Organda Aceh Tengah Tertibkan Loket Liar di Luar Terminal

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh Tengah melakukan penertiban terhadap adanya loket liar di Kota Takengon.

Penulis: Mahyadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Tim Organda Aceh Tengah melakukan penertiban salah satu loket liar di salah satu lokasi di pusat Kota Takengon, Kamis (11/11/2021). 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh Tengah melakukan penertiban terhadap adanya loket liar di Kota Takengon.

Penertiban tersebut guna menindaklanjuti surat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Tengah, terkait tidak dibenarkanya membuka loket di luar Terminal Tipe A.

Selama beberapa bulan terakhir, Terminal Tipe A di Paya Ilang masih dalam tahap pembangunan.

Karena itu, untuk sementara Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dialihkan ke Terminal Tipe C di Kota Takengon.

Pengalihan sementara itu membuat beberapa pengusaha angkutan membuka loket di luar terminal Tipe C, sehingga menyalahi ketentuan yang berlaku.

“Kalau di bawah Organda, memang ada satu pengusaha yang membuka loket di luar terminal,” kata Ketua Organda Aceh Tengah, Junaidi kepada Serambinews.com, Kamis (11/11/2021).   

Baca juga: Organda Apresiasi Kebijakan Diskon PKB di Aceh Hingga 70% untuk Angkutan Umum Barang dan Penumpang

Menurut Junaidi, adanya surat pemberitahuan terkait dengan penertiban loket liar tersebut, sehingga Organda Aceh Tengah melakukan penertiban khususnya bagi anggota Organda yang membuka loket di luar terminal.

“Selain aturannya harus di terminal, upaya penertiban ini untuk menghindari kecemburuan sosial diantara pengusaha angkutan,” tuturnya.

Diakui Junaidi, kondisi Terminal Tipe C fasilitasnya masih kurang dan sempit sehingga beberapa angkutan membuka loket di luar terminal.

Tetapi karena sudah menjadi ketentuan sehingga tidak diperbolehkan membuka loket di luar terminal.

“Kami hanya menertibkan anggota Organda saja, tetapi kalau ada yang lain bukan ranah kami,” ungkapnya.

Untuk penertiban, tambah Junaidi, pihaknya bekerja sama dengan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Tipe A, Paya Ilang.

Baca juga: Pengelola Loket Minta Dishub Tindak Tegas Angkutan yang Angkut Penumpang di Luar Terminal

Alhasil, salah satu anggota Organda Aceh Tengah yang membuka loket di luar terminal terpaksa ditutup.

“Tadi, pampletnya langsung kami cabut dan diharuskan membuka loket di terminal,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved