Berita Jakarta
Seluruh Pegawai Pemerintah Daerah NonASN Wajib Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya
Jaminan itu diperoleh setelah seluruh pegawai secara aktif diikutsertakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 memastikan seluruh pegawai pemerintah daerah yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan itu diperoleh setelah seluruh pegawai secara aktif diikutsertakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjadi keynote speech pada kegiatan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
Acara yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (11/11/2021) itu, diikuti oleh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 memastikan seluruh pekerja, termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status non-ASN, untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya,” kata Suhajar.
Suhajar menambahkan, sebagaimana Inpres dimaksud, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi beberapa jenis program.
Baca juga: Selain Tenaga Pendidik, Mahasiswa UNIKI Bireuen yang Magang juga Terjamin BPJS Ketenagakerjaan
Yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, dengan pendaftaran pertama minimal dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, dalam mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut, kepala daerah diminta untuk segera memastikan keikutsertaan pegawainya.
“Mendorong gubernur dan bupati/wali kota agar seluruh pekerja, termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Suhajar.
Sementara itu, Kemendagri sebagai kementerian yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah, memiliki tanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah.
Tujuannya, untuk memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di samping itu, Kemendagri juga menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Karena itu, dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus menjamin perlindungan terhadap pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemendagri sebagaimana tercantum dalam Inpres tersebut, juga mendorong kepala daerah untuk mengalokasikan anggarannya.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemerintah Provinsi Ukur Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
“Mendorong gubernur, bupati/wali kota untuk memastikan orang terdaftar, berikut (dukungan) anggarannya,” ujar Suhajar.
“Sebenarnya tinggal melaksanakan, karena Peraturan Menteri Dalam Negeri-nya sudah ada, tinggal dilaksanakan,” tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ppkm-98bjbn.jpg)