5 Personel Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan Didakwa Gelapkan Barang Bukti Uang Rp 650 Juta

Para polisi itu kemudian membagi-bagikan uang hasil penggeledahan dari tersangka narkoba itu kepentingan masing-masing. 

Editor: Mursal Ismail
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Para polisi itu kemudian membagi-bagikan uang hasil penggeledahan dari tersangka narkoba itu kepentingan masing-masing. 

SERAMBINEWS.COM - Lima oknum personel Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan didakwa gelapkan barang bukti uang Rp 650 juta.

Para polisi itu kemudian membagi-bagikan uang hasil penggeledahan dari tersangka narkoba itu kepentingan masing-masing. 

Kelima oknum polisi itu, yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga, dan Rikardo Siahaan.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan dakwaan terhadap kelima terdakwa itu dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Rabu (10/11/2021). 

JPU Randi Tambunan dalam dakwaannya menyebutkan kelima oknum polisi itu merupakan anggota Tim II Unit I Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Dijelaskan jaksa, kasus ini bermula ketika Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya.

Lokasi rumah itu Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.

Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.

Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf.

Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

“Bahwa barang-barang tersebut di atas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved