Selebriti
Sopir Vanessa Jadi Tersangka dan Ditahan, Adik Bibi Andriansyah: Semoga Dihukum Seadil-adilnya
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, Joddy disangkakan dengan dua pasal.
Sementara, insiden kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 12.36 WIB.
Selain menggunakan HP ketika menyetir, Gatot juga menyebut Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.
Disebutkan Joddy mengakui mengendarai mobil dengan kecepatan mencapai 130 km per jam.
"Kenapa kami tambahkan salah satu pasal, karena dugaannya yang bersangkutan pada pukul 11.58 sempat menghubungi orang tuanya. Jadi saat menggunakan kendaraan itu masih menggunakan ponsel." ujar Gatot dilansir Kompas TV, Jumat (12/11/2021).
"Sedangkan kecelakaan itu sendiri terjadi pada pukul 12.36. Kami bisa fokuskan karena kelalaiannya tidak fokus saat mengendarai kendaraan berakibat kecelakaan dan dua orang lain meninggal dunia," lanjutnya.
"Dari hasil pengakuan yang bersangkutan, itu kecepatannya 130 km/jam," imbuh Gatot.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tubagus Joddy Jadi Tersangka dan Ditahan, Adik Bibi Andriansyah: Semoga Dihukum Seadil-adilnya,