Fakta Oknum Polisi di Sumut Rudapaksa Istri Tahanan, Kandungan Disuruh Aborsi, Korban Diperas

Terkuak sejumlah fakta baru terkait kasus oknum polisi di Sumatera Utara terhadap istri seorang tahanan.

Editor: Amirullah
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

Saat itu juga ia langsung menjawab bahwa dirinya tak mempunyai uang sebanyak itu.

"Kami gak sanggup kalau segitu," ujarnya.

Diceritakannya, pemerasan itu dilakukan selesai polisi menggerebek kosan mereka.

Kala itu, ia dibawa ke sebuah tempat untuk membicarakan uang sebagai syarat pembebasan suami dan rekannya.

Ia juga sempat dibawa polisi, namun dilepaskan karena polisi sudah membawa sepeda motor.

"Enggak, saya dibawa pulang ke kos lagi. Memang sempat dibawa."

"Yang dibawa itu suami sama AS terus sepeda motor entah ke mana dibawa mereka," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul FAKTA Oknum Polisi Rudapaksa Istri Tahanan, Suruh Aborsi, Peras Rp 150 Juta Jika Ingin Suami Bebas

Baca juga: Lowongan Kerja PT Pos Indonesia Terbaru untuk Lulusan Minimal S-1, Cek Syaratnya Sekarang

Baca juga: Diyakini Dapat Menyelamatkan di Akhirat, Suku Ini Gunakan Kepala Orang untuk Mas Kawin Pernikahan

Baca juga: Pemuda Ini Kerap Antar PSK Temui Pelanggannya, Akui Lakukan Ini karena Kasihan, Begini Pengakuannya

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved