Video
VIDEO Salah Kelola Dana Desa Selama Tiga Tahun, Mantan Keuchik Ditahan
Lelaki AM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kantor Satpol PP Pidie, kini dititipkan di sel Mapolres Pidie.
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - AM (47), mantan keuchik Lingkok Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, Kamis (11/11/2021), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.
Lelaki AM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kantor Satpol PP Pidie, kini dititipkan di sel Mapolres Pidie.
Pantauan Serambinews.com, Kamis (11/11/2021), AM sempat diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pidie.
Setelah itu, petugas Kejari Pidie menggiring pelaku keluar untuk naik mobil.
Saat keluar dari ruangan Pidsus, AM memakai baju tahanan dan masker.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto, SH, MHum kepada Serambinews.com, Kamis (11/11/2021), mengatakan, AM yang merupakan mantan Keuchik Lingkok Busu ditahan Kejari Pidie, terkait dugaan penyalahgunaan mengelola APBG selama tiga tahun.
Masing-masing pada tahun 2017, 2018, dan 2019, sehingga hasil audit Inspektorat Pidie ditemukan kerugian sekitar Rp 400 juta.
"Kasus dugaan korupsi dana desa merupakan kasus tahun lalu. Artinya, ‘PR’ kita yang harus kita tuntaskan. Kasus ini terlambat keluar hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pidie," jelasnya.
Ia menyebutkan, hasil penyidikan sementara yang dilakukan Kejari ditemukan ada kesalahan dalam mengelola APBG.
Antara lain, tidak adanya pertanggungjawaban, proyek fisik kurang volume, dan diduga anggaran digunakan sendiri oleh keuchik setelah pencairan dilakukan bendahara.
"Untuk sementara, baru seorang ditahan, perkembangannya nanti pada proses persidangan. Jika ada lagi, ya kita proses lagi," tegasnya.(*)
Baca juga: VIDEO Film Dokumenter Karya Putra Aceh Raih Piala Citra FFI 2021
Baca juga: Capaian Vaksinasi di Aceh Besar Rendah, Ketua Komisi V DPRK Minta Bupati Beri Sanksi kepada Camat