Taman Wisata Alam
Warga Minta Wilayah Kepulauan Banyak Keluar dari Kawasan TWA, Ini Alasannya
Kedatangan warga Kepulauan Banyak, yang berasal dari Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Pulau Banyak Barat, itu diterima Sekda Aceh Singkil, Azmi da
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
"Investor banyak mau masuk, tapi sangat terkendala dengan perizinan karena itu kawas TWA," ujar Saiful Umar.
Berikutnya Pemkab Aceh Singkil, termasuk dirugikan sebab tidak mendapatkan retribusi dari keberadaan investor di lokasi TWA. "Pemerintah
"Untuk mengeluarkan dari TWA, bisa dilakukan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," kata Taufik anggota DPRK Aceh Singkil.
Menanggapi hal itu, Sekda Aceh Singkil, Azmi menyatakan pihaknya segera membentuk tim untuk menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meminta agar Kepulauan Banyak masuk dalam program Tora.
Baca juga: VIDEO - Keindahan Tersembunyi di Ketinggian Lhok Panah
Sekda bahkan menegaskan, jika yang menjadi alasan tidak masuknya Kepulauan Banyak, dalam program Tora akibat Pemerintah Pusat, terkendala anggaran.
"Pemerintah daerah dan masyarakat yang membiayai," tukasnya.
Berikut pernyataan sikap masyarkat Kepulauan Banyak:
1. Penetapan wilayah Kepulauan Banyak menjadi kawasan TWA sesuai SK Menhut. No. 596/Kpta-II/1996 pada 16-09-1996 dan Kep Men LHK No SK 5347/Mengut-VII/KUH/2014, adalah keputusan sepihak oleh pemerintah dengan mengabaikan dan mengklaim hak-hak masyarakat atas lahan yang dimilikinya, tanpa melaui proses konsultasi dan uji publik serta tanpa persetujuan masyarakat setempat.
2. Menyatakan kepada Pemerintah segera membebaskan lahan masyarakat dari status kawasan TWA Kepulauan Banyak dan melegalisasi pengakuan kepemilikan hak miliknya.
3. Masyarakat Kepulauan Banyak siap mendukung program pemerintah dan mempersilahkan pihak manapun yang ingin berinvestasi bisnis di tanah masyarakat tetapi setelah dibebaskan dari Kawasan TWA, dan/atau pengakuan status hak milik sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Masyarakat Kepulauan Banyak menyatakan kepada pemerintah mulai hari ini dan seterusnya, harus mengedepankan perlakuan yang adil atas berbagai kebijakan yang akan diputuskan bila menyangkut hajat hidup, harkat dan martabat serta masa depan masyarakat.(*)