41 Daerah Masih PPKM Level 3, Satgas Minta Masyarakat Jangan Euforia

Sementara itu industri hiburan di daerah dengan level PPKM satu telah diizinkan beroperasi maksimal 70 persen.

Serambi Indonesia
Polres Aceh Selatan bersama Personel Kodim 0107/ Aceh Selatan kembali melaksanakan operasi Yustisi dan sosialisasi Instruksi Bupati Aceh Selatan Nomor 01 tahun 2021 tentang PPKM level 3 Covid-19 serta Gerai Vaksinasi Covid-19 di Kantor Camat Kluet Utara, Minggu (12/09/2021). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis untuk gubernur, wali kota, dan bupati terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali periode 16-29 November 2021.

Aturan itu tertuang melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Melalui Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, terdapat 41 kabupaten/kota di empat provinsi yang bestatus PPKM Level 3 selama dua pekan mendatang. Untuk Provinsi Jawa Timur terdapat 17 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3.

Berikut daftar Kabupaten/kota di Pulau Jawa yang menerapkan PPKM Level 3:

Provinsi Banten:

Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten
Lebak, dan Kota Serang.

Provinsi Jawa Barat:

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.

Provinsi Jawa Tengah:

Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

Provinsi Jawa Timur:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo,
Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso,

Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban,

Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

Ada 26 kabupaten/kota yang berstatus Level 1 selama dua pekan mendatang, berikut daftarnya:

Baca juga: Turki Tawarkan Bantuan ke Lebanon, Atasi krisis Dengan Negara Arab

Baca juga: Menpan RB akan Umumkan Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Pembahasan Internal Polri Selesai

Baca juga: Didakwa Bikin Postingan Propaganda, Pengadilan Vietnam Penjarakan Pengguna Facebook 7 Tahun

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten
Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

3. Jawa Barat
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.
4. Jawa Tengah

Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak.

5. Jawa Timur
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan.

Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO). Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.

Sementara itu industri hiburan di daerah dengan level PPKM satu telah diizinkan beroperasi maksimal 70 persen.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengingatkan, agar tidak euforia dan tetap waspada terhadap penularan Covid-19. Terlebih kini, varian baru virus SARS-COV2 penyebab Covid-19 masih bermutasi.

"Jangan ada pelonggaran lalu euforia akhirnya kalah dengan kewaspadaan itu," ujarnya.

Ia mengatakan, penularan virus corona masih sangat mungkin terjadi. Hal itu berkaca pada lonjakan kasus negara-negara di Eropa seperti Perancis dan Jerman.

Dengan infrastruktur kesehatan yang mumpuni dan cakupan vaksinasi yang tinggi, tidak menjamin lolos dari ancaman lonjakan kasus. Menurutnya, vaksinasi dan protokol kesehatan harus selalu berjalan berdampingan.

Baca juga: Update Corona Hari Ini di Banda Aceh, Kasus Positif Nihil, Pasien Covid Sisa 15, Status PPKM Level I

Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Nekat Memakai Makeup yang Sudah Kedaluwarsa? Simak Ulasan Berikut

Baca juga: Dirumorkan Punya Kedekatan Khusus dengan Pebulu Tangkis Kevin Sanjaya, Ini Jawaban Natasha Wilona

Vaksinasi untuk melindungi dan menambah imunitas, sementara protokol kesehatan memberikan proteksi dalam mencegah penularan. "Jadi ini dua hal yang berbeda tetapi kalau dikumpulkan ini memberikan kekuatan untuk menghadapi virus tersebut," katanya.

Ia pun selalu mengingatkan untuk selalu disiplin protokol kesehatan dimanapun. "Jangan sekali-kali untuk berani ketika keluar itu tidak menggunakan masker," pesannya.(Tribun Network/rin/yud/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved